Penyidikan Febrie Dialihkan Polri ke Kejagung Ada Intervensi Politik

Jakarta, - Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha menyatakan bahwa ada intervensi politik dalam pelimpahan penyidikan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung.

“Sprindiknya ini keluar di tanggal 4 Juli 2026, lalu ditutup atau dialihkan penyidikannya di tanggal 11 Juli 2026, jadi hanya 7 hari. Bayangkan apa yang kemudian bisa dilakukan oleh teman-teman penyidik dalam waktu hanya 7 hari,” kata Praswad dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (13/7/2026).

“Hal ini terjadi karena apa, karena ya satu-satunya alasan adalah karena adanya intervensi politik.”

Praswad pun menilai kasus yang disangkakan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah rawan dipraperadilankan. Sebab, dalam penetapannya sebagai tersangka, diduga Kortastipidkor Polri tidak memeriksanya terlebih dulu sebagai saksi.

Selain itu, Praswad menambahkan, Febrie Adriansyah yang statusnya sudah tersangka untuk 3 kasus dugaan korupsi juga belum ditahan.

“Jadi kalau misalnya seperti ini situasinya, tersangkanya belum ditahan, maka tidak ada argo. Kalau bahasa kami di KPK, kalau ada OTT kan ada argonya, ini 1 x 24 jam harus ditetapkan tersangka lalu berlakulah (penahanan) 20, 40, 30, 30 (hari), total 120 hari harus limpah ke Kejaksaan. Nah ini enggak pernah ada,” ujar Praswad.

“Maka bisa berlarut-larut seperti kasus Firli Bahuri. Sampai sekarang tidak ada penahanan. Sprindiknya jalan dan tidak ada penahanan.”

Menurut Praswad, dengan kondisi tidak ada penahanan dan ‘argo’ dalam kasus yang disangkakan terhadap Febrie Adriansyah maka bisa jadi ada upaya praperadilan.

“Secara substansi kalau misalnya diuji di pengadilan, mengapa sprindiknya hanya 7 hari itu sudah sulit itu dijawab,” ucap Praswad.

Praswad menegaskan, dirinya tidak meragukan kompetensi dan kapabilitas penyidik Kortastipidkor maupun Kejaksaan Agung. Namun, Praswad menekankan, dalam kasus ini Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai jaksa karena dia hanya mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus.

“Tetap sebagai seorang Jaksa ya, memiliki jabatan tinggi dan punya rentang panjang (dalam karier), mungkin sekitar 30-an tahun berkarir dan pastinya akan ada ewuh pakewuh atau sungkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap jenderal bintang 3 dan lain-lain,” ujar Praswad.

“Nah, hal seperti ini memang juga enggak bisa kita anggap tidak ada, ini adalah sesuatu yang nyata di dalam lembaga penegak hukum. Kita ada ada struktur yang junior, senior, ada kepangkatan, ada garis komando yang juga harus kita hormati di dalam proses penegakan hukum.”