PT TUN Surabaya Menangkan Warga Bulusan, 186 SHM Batal Dicabut

[INTRO]

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya mengabulkan banding yang diajukan warga Bulusan, Kota Semarang, dalam sengketa lahan melawan PT Bukit Semarang Jaya Metro (BSJM). Putusan Nomor 38/B/2026/PT.TUN Surabaya membalik putusan PTUN Semarang yang sebelumnya mengabulkan gugatan pengembang terhadap 186 bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) milik warga.

Perwakilan Paguyuban Warga Bulusan, Istika, menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur. Menurutnya, keputusan majelis hakim tidak hanya menyelamatkan hak kepemilikan warga, tetapi juga memberikan harapan bahwa keadilan masih dapat ditegakkan.

"Keputusan itu sangat melegakan kami. Tiga puluh tahun kami menempati tanah kami dan membayar pajak dengan patuh, tiba-tiba hak kami hendak dicabut. Putusan PT TUN sangat melegakan dan menunjukkan keadilan masih ada," kata Istika dalam keterangannya yang dikutip Ahad (12/7) 

Hal senada disampaikan perwakilan paguyuban lainnya, Dyah Krisna. Ia mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim PT TUN Surabaya, masyarakat, media, serta berbagai pihak yang telah memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.

"Keputusan ini menjadi sesuatu yang kami syukuri. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim, masyarakat, media, dan semua pihak yang telah membantu perjuangan kami," ujarnya.

Sengketa bermula ketika PT BSJM menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 15 Juni 2025 dengan dalih terjadi tumpang tindih antara 186 SHM milik warga dengan hak guna usaha (HGU) yang diklaim perusahaan. Gugatan tersebut dikabulkan PTUN Semarang melalui Putusan Nomor 63/G/2025 pada 5 Maret 2026.

Warga menilai putusan tingkat pertama tersebut tidak adil. Mereka beralasan seluruh sertifikat yang disengketakan diterbitkan melalui Program Nasional Agraria (Prona) pada 1996, yang merupakan program resmi pemerintah dengan tahapan verifikasi dan mekanisme keberatan yang telah diatur.

Menurut warga, sebelum sertifikat diterbitkan telah dilakukan pengumuman kepada masyarakat untuk memberikan kesempatan mengajukan sanggahan. Setelah sertifikat diterbitkan pun masih tersedia tenggat waktu lima tahun bagi pihak yang merasa keberatan untuk mengajukan gugatan.

Merasa hak atas tanah yang telah mereka kuasai selama sekitar tiga dekade terancam, warga kemudian mengajukan banding ke PT TUN Surabaya. Upaya hukum tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan dikabulkannya permohonan banding dan dibatalkannya putusan PTUN Semarang.