IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul

Jakarta, - Keputusan Jampidsus Febrie Adriansyah mempublikasikan status kepemilikan rumah di Sentul memicu desakan baru dalam pusaran penyidikan kasus tersebut.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak tim gabungan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk mengklarifikasi pernyataan Febrie yang menyebut rumah yang digeledah penyidik merupakan miliknya dan saat ini disewakan kepada pihak ketiga.

Langkah tersebut dinilai penting karena, meski pernyataan itu merupakan hak pribadi Febrie, penyidik tetap berkepentingan mendalami pengakuan tersebut guna menyusun konstruksi perkara secara utuh. 

"Merujuk pada konferensi pers hari ini, saudara Jampidsus Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa rumah di Sentul merupakan miliknya dan disewakan kepada pihak ketiga. Keterangan tersebut tentu harus dihargai sebagai bagian dari hak setiap orang untuk memberikan penjelasan," kata Sugeng dalam keterangannya yang dikutip Jumat 10 Juli 2026.

Sugeng menilai pemeriksaan terhadap Febrie semakin penting menyusul informasi mengenai ditemukannya sejumlah aset bernilai tinggi dalam penggeledahan di rumah tersebut. Menurutnya, keterangan pemilik properti diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap secara utuh fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara.

"Oleh karena itu, terkait hasil penggeledahan tersebut, perlu segera dimintai keterangan saudara Febrie Adriansyah guna membuat terang perkara yang sedang ditangani," ujarnya.

Ia menegaskan, siapa pun yang memiliki keterkaitan dengan objek perkara harus bersedia memberikan keterangan kepada penyidik sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

"Saudara Febrie Adriansyah juga harus siap memberikan keterangan di hadapan penyidik Joint Committee Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya terkait dengan pernyataan yang telah disampaikannya kepada publik," jelasnya.

Di sisi lain, Sugeng mengingatkan bahwa profesionalisme aparat penegak hukum yang tergabung dalam tim gabungan kini menjadi sorotan publik. Karena itu, proses penyidikan harus dijalankan secara independen, objektif, transparan, dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Mantan advokat itu menjelaskan, dalam hukum acara pidana, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

"Setidaknya harus terdapat dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik memperoleh keyakinan adanya dugaan tindak pidana dan kemudian meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," jelasnya.

Berdasarkan prosedur tersebut, Sugeng meyakini penggeledahan di rumah Sentul telah didasarkan pada analisis dan pertimbangan hukum yang matang. Karena itu, ia berharap penyidik dapat menuntaskan perkara secara profesional tanpa pandang bulu.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu agar mampu menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum," tegasnya.

Menutup pernyataannya, Sugeng berharap seluruh pihak yang dipanggil penyidik bersikap kooperatif, termasuk Febrie Adriansyah apabila nantinya dimintai keterangan.

"Saya berharap saudara Febrie Adriansyah menaati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Apabila dipanggil oleh tim penyidik, hendaknya hadir memenuhi panggilan, memberikan keterangan secara terbuka, serta mengikuti seluruh proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga perkara ini dapat menjadi terang dan memperoleh kepastian hukum," pungkasnya.