Hal itu disampaikan hakim anggota Nofalinda Arianti saat membacakan vonis tiga terdakwa bos Blueray Cargo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026). Ketiga terdakwa dalam kasus ini ialah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
"Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Orlando Hamonangan Sianipar, saksi Enov Puji Wijanarko, saksi Vini Liveri, keterangan Terdakwa bersesuaian dengan barang bukti nomor urut 178, 204, dan 219 menerangkan rincian pemberian uang dari Blueray Cargo Terdakwa I (John Field) kepada pejabat-pejabat Bea Cukai terkait kegiatan importasi Blueray," ujar hakim.
Hakim mengatakan pemberian uang oleh John Field ke pejabat Bea Cukai dilakukan menggunakan kode tertentu. Hakim mengatakan kode BC1 untuk Djaka Budhi, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026, dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.
Hakim mengatakan Djaka Budhi menerima uang setiap bulan sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Hakim menyebut total ada tujuh kali penerimaan sehingga total uang yang diterima mencapai Rp 21 miliar.
"Pemberian di bulan Juli 2025 sebesar Rp 8.200.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Dirjen Bea Cukai saudara Djaka Budhi Utama sebesar Rp 3 miliar, BC2 Bang Rizal Direktur Penindakan dan Penyidikan saudara Rizal Rp 2 miliar, BC3 Sis Sisprian Kasubdit Intelijen sebesar Rp 1 miliar, BC4 Intel atau Intelijen bagian Intelijen sebesar Rp 1.100.000.000," beber hakim.
"Pemberian di bulan Agustus 2025 sebesar Rp 8.950.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Dirjen Bea Cukai sebesar Rp 3 miliar, BC2 Rizal Direktur Penindakan dan Penyidikan Rp 2 miliar, BC3 Sisprian Kasubdit Intelijen sebesar Rp 1 miliar, BC4 Intel dan Intelijen sebesar Rp 1.250.000.000," lanjut hakim.