Resmi, Istri Koruptor Terbit Perangin Angin Jadi Plt Bupati Langkat

Jakarta, - Wakil Bupati Langkat Sumatera Utara, Tiorita Surbakti ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas usai Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim menjadi tersangka korupsi yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tiorita Surbakti merupakan istri dari narapidana kasus korupsi alias koruptor Terbit Rencana Perangin Angin yang pernah menjabat sebagai Bupati Langkat.

Tiorita resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat. SK tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution di Kantor Gubernur Sumut pada Senin (6/7).

Tiorita mengatakan akan berusaha lebih baik lagi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat setelah Ondim ditangkap KPK.

"Saya akan berusaha lebih maju, mencapai ke kepercayaan masyarakat lagi kembali kepada kami," ujarnya di Pemprov Sumut

Dia juga menegaskan agar seluruh OPD dan kepala dinas menghindari perbuatan tindak pidana korupsi agar Kabupaten Langkat menjadi lebih maju.

"Dan tentunya kami menegaskan kepada seluruh OPD, kepala dinas, supaya menghindari daripada korupsi tersebut. Jadi kami berjuang lebih baik supaya masyarakat lebih maju lagi. Terima kasih," kata Tiorita yang juga politikus Partai Golkar itu.

Saat disinggung terkait KPK sudah dua kali melakukan penangkapan Bupati Langkat, Tiorita tak berkomentar dan langsung masuk ke dalam mobilnya.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengatakan penunjukan Tiorita sebagai Plt Bupati Langkat merupakan tindak lanjut dari koordinasi intensif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kita diminta segera untuk melaksanakan, agar berjalannya roda pemerintahan tetap normal. Kami sudah menyerahkan Surat Keputusan untuk Wakil Bupati menjadi Pelaksana Tugas Bupati," ujar Bobby.

Bobby mengingatkan Tiorita agar menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Menurutnya, ASN harus menjalankan fungsi sebagai pelayan masyarakat secara profesional.

"Jangan jadikan ASN memiliki dua pilihan, melayani masyarakat atau melayani pimpinan. Itu tidak boleh terjadi," kata Bobby.

KPK tercatat sudah dua kali menangkap Bupati di Langkat. Kasus pertama KPK menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin pada Januari 2022.

Terbit terbukti menerima suap dari proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2021.

Namun persoalan hukum yang menjerat Terbit tidak berhenti pada kasus korupsi. Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan kerangkeng manusia di kediamannya yang kemudian memicu penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, Polda Sumut menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang. Tak hanya itu, Terbit juga ditetapkan sebagai tersangka perdagangan satwa langka dan dilindungi.

Saat Terbit tersandung kasus hukum, Syah Afandin masih menjabat sebagai Wakil Bupati Langkat. Setelah Terbit ditangkap KPK, Ondim ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Bupati Langkat sebelum akhirnya definitif memimpin Kabupaten Langkat.

Pada Pilkada 2024, Ondim maju sebagai calon bupati berpasangan dengan Tiorita Br. Surbakti yang merupakan istri Terbit Rencana Peranginangin. Pasangan tersebut memenangkan kontestasi dengan perolehan 216.918 suara atau 55,37 persen dari total suara sah.

Empat tahun setelah OTT yang menjerat Terbit, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan di Langkat. Pada Kamis (2/7/2026), Syah Afandin ditangkap karena diduga menerima suap dari proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Ondim pun ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menunjuk Tiorita Br. Surbakti sebagai Pelaksana Tugas Bupati Langkat untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.