Jakarta, - Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil meringkus buronan kasus penipuan bisnis batu bara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Richard Arief Muljadi.
Petugas menangkap Richard di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pria berusia 38 tahun itu baru tiba dari Singapura saat jaksa meringkusnya.
“Saat diamankan terdakwa bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Anang mengatakan jaksa telah melimpahkan berkas perkara Richard ke pengadilan. Namun, terdakwa tidak pernah menghadiri persidangan sehingga Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Richard Arief Muljadi didakwa melakukan tindak pidana penipuan dalam bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp 7 miliar. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatan itu, Richard terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun.
Menurut Anang, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO kejaksaan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” ujar Anang.