Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan rangkaian penggeledahan ini dilakukan selama tiga hari. Mulai Rabu hingga Jumat atau 17-19 Juni 2026.
"Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yaitu di kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).
Budi mengatakan penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara Silmy. Barang bukti yang diamankan mulai barang bukti elektronik hingga dokumen.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen," jelas Budi.
Dia mengungkapkan barang bukti ini akan dianalisis oleh penyidik. Barang bukti ini, kata dia, menjadi penguat bagi penyidik dalam menerapkan unsur pasal pemerasan serta gratifikasi pada perkara ini.
"Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur Pasal 12e maupun 12B UU Tipikor," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Imigrasi Bali. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus izin tinggal terbatas WNA yang menjerat mantan Wamen Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.
"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar,"jelasr jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/6).
Dalam perkara ini, KPK juga sebelumnya telah menggeledah rumah Silmy Karim. Pada penggeledahan itu, KPK menyita total uang yang disita Rp 59 juta hingga USD 12 ribu.
"Dalam giat geledah di rumah Tersangka SK tersebut, penyidik mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun valas," terang juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (12/6).
"Yakni uang rupiah senilai Rp 59 juta, USD 12.200, 1.250 euro, dan 80 ribu yen," lanjutnya.
Maka, jika pecahan rupiah dan valas yang sudah dikonversikan ke rupiah ditotalkan, uang disita KPK dari rumah Silmy sekitar Rp 293,25 juta.
Selain itu, kata Budi, penyidik menyita barang bukti lain dari hasil geledah rumah Silmy. Ada sepeda, moge, hingga mobil sport.
"Selain uang juga diamankan beberapa perangkat perhiasan, sepeda, dan kendaraan bermotor dari Vespa, moge, hingga mobil sport," imbuhnya.
Sebelumnya, Silmy Karim telah ditahan KPK. Selain Silmy, ada tujuh orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Silmy dkk dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.
Berikut ini daftar 8 orang tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.