Jakarta, - Seseorang dianggap telah dewasa jika berusia 18 tahun. Berdasarkan UU Perlindungan Anak dan perubahannya, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.Artinya, kewajiban dan tanggung jawab orang tua dilakukan sampai anak berusia di bawah 18 tahun dan jika telah melewati usia tersebut, maka ia dianggap dewasa dan dapat bertanggung jawab atas dirinya sendiri.
Ketika anak telah dewasa, maka pada dasarnya ia dapat membuat suatu perjanjian termasuk utang piutang. Dalam hukum perdata, setiap perjanjian didasarkan pada asas kebebasan berkontrak dengan memenuhi syarat perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata yaitu:
sepakat antara mereka yang mengikat dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu hal tertentu;
suatu sebab yang halal.
Menurut pasal di atas, salah satu syarat sah perjanjian adalah kecakapan untuk membuat suatu perikatan, yaitu ketika seseorang telah dewasa (berusia 18 tahun), tidak berada di bawah pengampuan, dan sudah menikah.
Haruskah Ortu Melunasi Utang Anak yang Telah Dewasa?
Berdasarkan penjelasan di atas, menurut hemat kami, jika seorang anak sudah dewasa, maka secara hukum ia bertanggung jawab atas utangnya sendiri. Orang tua dapat bertanggung jawab terhadap anak tersebut jika ia belum berusia 18 tahun.
Kecuali, jika orang tua bersedia menjadi penjamin saat sang anak membuat perjanjian utang piutang. Dalam kondisi ini, orang tua dari anak tersebut harus mengganti kekurangan pembayaran jika anak gagal bayar utangnya.
Berdasarkan Pasal 1820 KUHPerdata menjelaskan sebagai berikut:
Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.
Syarat dari penanggungan ini adalah orang tua setuju dan menyepakati untuk terlibat dalam utang sang anak.
Dengan demikian, apabila orang tua tidak pernah mengikatkan diri untuk menjadi penanggung dalam perikatan utang yang disepakati oleh anaknya, maka anak tersebut wajib melunasinya sendiri.
Secara hukum, orang tua tidak memiliki kewajiban untuk ikut menanggung utang anaknya yang telah dewasa. Selain itu, pihak kreditur juga tidak dapat menagih pelunasan utang anak kepada orang tuanya.
Demikian jawaban dari kami, seoga bermanfaat.