MAKI Desak KPK Awasi Kasus Korupsi MBG

- Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi dan asistensi terhadap penanganan perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada KPK agar lembaga antirasuah tersebut menjalankan kewenangannya dalam mengawasi proses penegakan hukum kasus yang dinilai telah menyita perhatian publik.

Menurut Boyamin, supervisi KPK diperlukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan transparan, tuntas, dan bebas dari praktik tebang pilih. Ia menegaskan seluruh pihak yang diduga terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pengecualian. “Kalau ada yang terlibat, ya diproses semua. Jangan sampai ada proses yang tidak adil atau penanganan perkara yang melenceng,” kata Boyamin, Jumat (12/6) sebagamana dikutip Kumparan.

Ia menambahkan, KPK juga harus berani mengambil alih penanganan perkara apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Bahkan, MAKI mengancam akan menempuh upaya praperadilan jika menemukan adanya dugaan penghentian perkara atau perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak tertentu.

Selain mendorong pengawasan oleh KPK, MAKI mengaku akan terus mengawal perkembangan kasus secara independen dengan menyampaikan data dan informasi yang dimilikinya kepada penyidik. Data tersebut, kata Boyamin, berkaitan dengan dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang memiliki afiliasi dengan pengelolaan dapur umum MBG.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya. Penyidik juga baru-baru ini menetapkan seorang pihak swasta berinisial Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka. Para tersangka diduga melakukan pengaturan penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang tidak memenuhi persyaratan. Yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah pegawai BGN.

Selain dugaan pengaturan mitra SPPG, penyidik juga mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan penggelembungan harga dalam sejumlah proyek pendukung program MBG, termasuk pengadaan motor listrik, sepatu, dan televisi. Kejagung menduga Asep Yusuf Somantri berperan sebagai perpanjangan tangan Sony Sonjaya dalam mengatur penunjukan yayasan mitra dapur MBG yang menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana korupsi tersebut.