Jakarta, - Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol secara resmi dituntut dijatuhi hukuman 30 tahun penjara, gara-gara mengirimkan drone ke Korea Utara.
Jaksa penuntut khusus menilai upaya Yoon "memalsukan kondisi perang" dengan mengirimkan drone ke Korut, bertujuan menciptakan dalih deklarasi darurat militer dan membawa bencana bagi negara.
"Yoon dijatuhi hukuman 30 tahun penjara atas tuduhan tersebut," kata juru bicara Pengadilan Distrik Pusat Seoul kepada AFP.
Jaksa penuntut juga berpendapat operasi yang diperintahkan Yoon meningkatkan ketegangan dengan Korea Utara dan menyebabkan kebocoran informasi rahasia.
Hukuman ini dijatuhkan setelah Yoon pada Februari lalu juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, karena memimpin pemberontakan untuk "melumpuhkan" Majelis Nasional Korea Selatan dengan deklarasi darurat militer.
Yoon telah mengajukan banding terhadap vonis tersebut. Dia bersikeras deklarasi darurat militer semata-mata demi kepentingan negara.
Tim hukum Yoon juga membantah tuduhan yang melibatkan drone dn mengatakan "tidak ada perintah atau persetujuan" dari Yoon untuk operasi drone, seperti yang disebutkan jaksa.
Mereka menilai operasi itu adalah tanggapan atas pengiriman balon isi sampah oleh Korut melintasi perbatasan tahun itu, dan itu adalah tindakan pembelaan diri yang sah.