[INTRO]
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan FH, Founder dan Advisor PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penipuan investasi, penggelapan, pemalsuan laporan keuangan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti, serta bukti elektronik yang diperkuat hasil gelar perkara pada 8 Juni 2026.
"FH diketahui pernah menjabat sejumlah posisi strategis di sektor jasa keuangan, antara lain sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014–2017, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017–2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018–2022," ujar Ade dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (10/6).
Dalam perkara ini, FH diduga terlibat dalam penyaluran dana masyarakat melalui proyek-proyek fiktif yang ditampilkan pada platform PT DSI untuk menarik investor atau lender. Penyidik juga menduga FH mengetahui keberadaan kampanye proyek fiktif tersebut dan berperan aktif dalam pengembangan perusahaan, termasuk mencari calon pemodal serta mengikuti berbagai rapat strategis perusahaan.
Selain menjabat sebagai Founder dan Advisor PT DSI, FH juga disebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah perusahaan afiliasi PT DSI dan diduga menjadi pemegang saham nominee tanpa melakukan penyetoran modal. Atas status tersangka tersebut, penyidik telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap FH melalui Direktorat Jenderal Imigrasi selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan FH sebagai tersangka pada 17 Juni 2026.
Ade menjelaskan bahwa penetapan FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap empat tersangka sebelumnya, yakni TA selaku Direktur Utama, ARL selaku Komisaris, serta MY dan AS yang merupakan mantan direktur PT DSI. Tiga tersangka, yaitu TA, MY, dan ARL, telah lebih dahulu ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Pada perkembangan lain, Kejaksaan Negeri Depok telah menyatakan berkas perkara TA, MY, dan ARL lengkap atau P21 berdasarkan surat tertanggal 9 Juni 2026. Penyidik kemudian melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada jaksa penuntut umum pada hari yang sama.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan berbagai aset hasil penyitaan, antara lain 11 aset tidak bergerak berupa kantor, ruko, rumah, apartemen, tanah dan bangunan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Sumatera Utara dengan nilai sekitar Rp143 miliar. Selain itu, turut diserahkan 642 sertifikat hak atas tanah milik borrower dengan nilai hak tanggungan sekitar Rp153 miliar, 13 deposito senilai Rp18 miliar, uang tunai dan saldo rekening sekitar Rp7 miliar, serta empat unit kendaraan bermotor.
Secara keseluruhan, nilai aset yang telah berhasil disita dalam perkara ini mencapai sekitar Rp320 miliar. Penyidik juga masih melakukan verifikasi dan penelusuran terhadap aset lain senilai kurang lebih Rp130 miliar yang diduga terkait tindak pidana tersebut.
Bareskrim Polri saat ini terus berkoordinasi dengan PPATK, OJK, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya untuk melakukan penelusuran aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian korban. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memfasilitasi proses restitusi bagi para lender yang menjadi korban dalam perkara ini.
Sementara itu, penyidikan terhadap tersangka AS masih berjalan. Penyidik tengah melakukan pengecekan dan penyitaan aset serta menyiapkan pelengkapan berkas perkara yang direncanakan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum pada pekan ketiga Juni 2026. Adapun untuk perkara korporasi, penyidik masih melakukan penelusuran aset di sejumlah lokasi guna mengoptimalkan pemulihan kerugian korban. “Penyidikan perkara ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, prosedural, dan tuntas,” kata Brigjen Ade Safri Simanjuntak.