Bos Operasional Maktour Digiring ke Rutan KPK, Wajah Sembab

Jakarta, - Dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 memilih bungkam usai resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin malam, 8 Juni 2026.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Direktur Operasional Maktour Travel, Ismail Adham (ISM) dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba (ASR) keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.41 WIB mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Saat berjalan menuju mobil tahanan, keduanya memilih diam dan tidak menjawab satu pun pertanyaan wartawan terkait kasus yang menjerat mereka.

Ismail tampak menunjukkan raut wajah sedih. Bahkan matanya terlihat berkaca-kaca ketika disapa sejumlah kerabat yang hadir di lokasi. Ia hanya menoleh singkat sebelum melanjutkan langkah menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK.

Sementara Asrul juga tidak memberikan komentar apapun. Ia langsung berjalan menuju kendaraan tahanan dengan pengawalan petugas KPK.

Sementara itu, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengumumkan Ismail dan Asrul ditahan selama 20 hari pertama mulai 8-27 Juni 2026.

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," beber Taufik.

Dalam perkara ini, Ismail dan Asrul menyandang status tersangka dari pengembangan kasus yang telah menjerat Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, serta mantan staf khusus menteri agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

KPK menduga Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) serta pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Gus Yaqut dan Gus Alex meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

KPK juga menduga Ismail dan Asrul bersama pihak Kemenag mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri.

Dari hasil penyidikan, Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30 ribu Dolar AS, kepada Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief sebesar 5 ribu Dolar AS dan 16 ribu Riyal Saudi, serta kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi sebesar 10 ribu Dolar AS.

"Atas perbuatannya tersebut, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar," jelas Taufik.

Sedangkan Asrul diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu Dolar AS.