Bali Diusulkan Jadi Percontohan Sistem Imigrasi Terintegrasi

[INTRO]

Besarnya arus wisatawan, investasi asing, dan mobilitas warga negara asing di Bali mendorong Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengusulkan Pulau Dewata menjadi percontohan nasional tata kelola keimigrasian terintegrasi berbasis Satu Data Indonesia dan sistem pemerintahan digital. 

Menurutnya, Pulau Dewata memiliki karakteristik yang tepat untuk menjadi model pengawasan keimigrasian modern berbasis data dan teknologi digital. “Bali harus menjadi model tata kelola keimigrasian modern yang berbasis Satu Data Indonesia, sistem pemerintahan digital, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan kedaulatan negara,” kata Rieke di Denpasar, Minggu (7/6) sebagaimana dilansir Antaranews.

Ia menilai Bali merupakan salah satu daerah dengan tingkat aktivitas warga negara asing (WNA), tenaga kerja asing, dan investasi asing yang sangat tinggi. Sepanjang 2025, Bali menerima sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara dengan lebih dari 15 juta perlintasan internasional. Pada periode yang sama, tercatat penerbitan sekitar 53.428 dokumen izin tinggal keimigrasian dan hampir 28 ribu paspor. Sektor keimigrasian di Bali juga menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp1,5 triliun.

Menurut Rieke, besarnya arus manusia dan modal tersebut harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang terintegrasi dan efektif. Ia menegaskan bahwa persoalan keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan visa, paspor, atau izin tinggal, tetapi juga menyangkut keamanan nasional, investasi, ketenagakerjaan, perlindungan WNI, penerimaan negara, keberlanjutan lingkungan, serta kedaulatan NKRI.

Untuk memperkuat pengawasan, Rieke mengusulkan audit investigatif dan audit forensik digital terhadap penerbitan visa, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), izin tinggal investor, izin tinggal kerja, sponsor WNA, serta perusahaan penanaman modal asing (PMA). Audit tersebut juga perlu menelusuri keterkaitan dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS), perpajakan, dan kepesertaan BPJS.

Selain itu, ia meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap berbagai potensi penyalahgunaan, seperti perusahaan cangkang, investasi bodong, praktik nominee, penyalahgunaan izin tinggal, tenaga kerja asing ilegal, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perjudian daring, penipuan digital, serta kejahatan transnasional lainnya yang memanfaatkan celah tata kelola keimigrasian.

Rieke juga mendorong integrasi data keimigrasian ke dalam arsitektur nasional Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital agar pengawasan terhadap WNA dapat dilakukan secara cepat, akurat, dan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Di sisi lain, ia menekankan pentingnya interoperabilitas sistem lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, desa dinas, serta desa adat sebagai bagian dari Sistem Pemerintahan Digital Nasional. Menurut Rieke, diperlukan pula regulasi yang menjadi dasar hukum integrasi data dan koordinasi lintas kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dalam penyelenggaraan sistem keimigrasian nasional yang lebih efektif dan akuntabel.