Pungli Imigrasi Terbongkar, Pemerintah Hapus Jalur Cepat ITAS-ITAP

[INTRO]

Pemerintah menegaskan penghapusan jalur cepat pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) setelah terbongkarnya praktik pungutan liar bernilai ratusan miliar rupiah di sektor Imigrasi. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah kini menutup seluruh celah percepatan ilegal dalam pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Menurut Yusril, langkah pembenahan telah dilakukan sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, seiring pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta penunjukan Agus Andrianto sebagai menteri. “Penertiban sudah dimulai sejak kabinet baru terbentuk. Sekarang tidak ada lagi jalur cepat di luar prosedur,” ujar Yusril dalam keterangan di Jakarta, Jumat (5/6) sebagaimana dilansir Antarnews.

Ia mengakui, sebelumnya praktik percepatan ilegal kerap terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Proses pengurusan yang seharusnya memakan waktu 4–5 hari bisa dipangkas menjadi 1–3 hari melalui pembayaran khusus di luar mekanisme resmi. Praktik tersebut, kata Yusril, tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga masuk kategori pemerasan atau gratifikasi karena dana yang dibayarkan tidak disetorkan ke kas negara. “Ini jelas bentuk penyimpangan. Pembayaran dilakukan di luar sistem resmi dan tidak tercatat sebagai penerimaan negara,” tegasnya.

Yusril juga menyinggung kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, bersama sejumlah pejabat Imigrasi. Ia menyebut praktik tersebut telah berlangsung sejak 2023, saat Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, total dugaan uang hasil pemerasan dalam kasus ini mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari WNA, biro jasa, hingga sponsor yang mengurus izin tinggal. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, praktik pemerasan tersebut berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2026.

Menanggapi hal itu, Yusril menegaskan KPK memiliki kewenangan penuh untuk menindak tegas para pelaku sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, pemerintah memastikan sistem pelayanan Imigrasi kini telah dikembalikan ke prosedur normal. Seluruh permohonan ITAS dan ITAP diproses dalam waktu standar 4–5 hari tanpa pungutan di luar ketentuan resmi. “Semua pembayaran sekarang masuk ke kas negara dan proses berjalan transparan,” kata Yusril.

Pemerintah berharap langkah penertiban ini dapat memulihkan kepercayaan publik sekaligus menutup ruang praktik korupsi di sektor pelayanan keimigrasian.