FSP BUMN IRA Desak Penyelesaian Hak Pekerja Pindad, KAI, dan Indofarma

[INTRO]

Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN IRA) mendesak pemerintah, Danantara, dan manajemen badan usaha milik negara (BUMN) segera menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan di PT Pindad, PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan PT Indofarma Global Medika (IGM). Desakan itu disampaikan setelah federasi tersebut mengadukan sejumlah persoalan ketenagakerjaan kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.

Pengaduan yang disampaikan mencakup tunggakan hak pekerja, dugaan praktik union busting, serta belum jelasnya penyelesaian hak ratusan mantan karyawan BUMN. Ketua Umum FSP BUMN IRA, Sutisna, mengatakan PT Pindad harus segera menyelesaikan kewajibannya berupa pembayaran pesangon pensiunan, kewajiban perjalanan dinas (SPPD), serta utang kepada koperasi pekerja. "Hak pekerja dan pensiunan bukan angka dalam laporan keuangan. Itu adalah hak yang wajib dipenuhi dan tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi maupun restrukturisasi," kata Sutisna dalam keterangannya, Rabu (3/6).

FSP BUMN IRA juga mempertanyakan keputusan Danantara yang mengangkat Direktur Utama PT Pindad sebagai Chief Technology Officer (CTO) di tengah masih adanya persoalan hak pekerja yang belum terselesaikan. Menurut Sutisna, Danantara perlu menjelaskan standar moral dan tata kelola yang menjadi dasar pengangkatan pejabat strategis tersebut. "Jabatan strategis semestinya diberikan kepada figur yang memiliki rekam jejak menghormati hak pekerja dan menyelesaikan kewajiban perusahaan secara bertanggung jawab," ujarnya.

Selain persoalan di PT Pindad, federasi juga menyoroti nasib sekitar 400 mantan karyawan dan pensiunan PT Indofarma Global Medika yang hingga kini belum memperoleh kepastian pembayaran pesangon dan hak-hak lainnya pasca kepailitan perusahaan. FSP BUMN IRA menilai pekerja tidak boleh menjadi korban akibat kegagalan tata kelola dan kesalahan manajemen yang telah berujung pada proses hukum terhadap sejumlah mantan direksi dan pejabat Indofarma Group. "Jika manajemen yang salah kelola telah diproses hukum, mengapa pekerja yang harus menanggung akibatnya? Negara, Kementerian BUMN, Danantara, holding farmasi, dan pihak terkait harus memastikan hak eks karyawan IGM dibayar," kata Sutisna.

Di sektor perkeretaapian, FSP BUMN IRA meminta Kementerian Ketenagakerjaan mengusut tuntas dugaan praktik union busting di PT KAI. Federasi menegaskan kebebasan berserikat merupakan hak konstitusional pekerja yang dijamin undang-undang. "Serikat pekerja adalah mitra perusahaan, bukan musuh. Setiap bentuk intimidasi atau pelemahan terhadap serikat pekerja harus ditindak tegas," tegasnya.

Dalam pengaduannya, FSP BUMN IRA menyampaikan lima tuntutan, yakni PT Pindad segera menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pekerja, pensiunan, dan koperasi pekerja; Danantara menjelaskan dasar pengangkatan pejabat yang masih menyisakan persoalan hak pekerja; Kementerian BUMN, Danantara, holding farmasi, dan kurator memastikan pembayaran hak sekitar 400 mantan karyawan dan pensiunan IGM; Kementerian Ketenagakerjaan mengusut tuntas dugaan union busting di PT KAI; serta BAM DPR RI mengawal seluruh pengaduan pekerja BUMN hingga tuntas.

FSP BUMN IRA menegaskan reformasi dan transformasi BUMN tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak-hak pekerja. "Pekerja BUMN bukan angka. Pensiunan bukan beban. Negara harus hadir dan memastikan hak pekerja terlindungi," ujar Sutisna.