Hery Susanto Berpeluang Dipecat dari Ombudsman

Jakarta , - Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto dapat diberhentikan dari jabatannya karena diperkirakan tidak dapat menjalankan tugas lebih dari tiga bulan selama proses hukum yang tengah dihadapinya. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Ombudsman dan menjadi salah satu pertimbangan Majelis Etik dalam memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh Hery.

Anggota Majelis Etik Ombudsman Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan kepada Kejaksaan Agung mengenai perkiraan durasi penanganan perkara Hery. Menurut dia, informasi tersebut diperlukan untuk menilai dampak status hukum Hery terhadap posisinya sebagai pimpinan Ombudsman.

Majelis Etik menemui Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memperoleh gambaran mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Dari pertemuan tersebut, kata Jimly, Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara Hery akan berlangsung lebih dari tiga bulan.

Hal itu menjadi pertimbangan majelis ihwal kemungkinan pemberhentian Hery. "Ketentuan di undang-undang menentukan bahwa pemberhentian pimpinan, wakil ketua, ketua ataupun anggota itu apabila dia tidak bekerja terus-menerus selama tiga bulan," kata Jimly dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu, 30 Mei 2026, melansir Tempo.

Hery sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan jual beli laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada perusahaan. Atas kasus itu, Hery telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua Ombudsman.

Jimly mengatakan Majelis Etik sempat mempertimbangkan kemungkinan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum mengambil kesimpulan. Namun, menurut dia, proses hukum hingga inkrah berpotensi memakan waktu sangat lama, bahkan bisa mencapai tiga hingga empat tahun.

"Kalau mendasarkan diri kepada putusan pengadilan yang sudah inkrah itu lama sekali. Sampai Mahkamah Agung, sampai peninjauan kembali, bisa tiga sampai empat tahun," ujarnya.