Jakarta, - Beberapa waktu lalu, Parlemen Eropa mengeluarkan resolusi untuk mendesak Pemerintah Indonesia mengusut tuntas otak intelektual atau dalang utama serangan air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Andrie Yunus, dan aktivis lingkungan Muhammad Rosidi.
Dalam sidang pleno yang digelar di Strasbourg, Perancis, Parlemen Eropa mengecam keras maraknya impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM di Indonesia.
Melalui resolusi dengan kode P10_TA(2026)0187 ini, badan legislatif Uni Eropa tersebut tak hanya meminta pertanggungjawaban hukum bagi eksekutor lapangan, tetapi juga mendesak dalang utama di balik teror zat kimia korosif ini segera diseret ke meja peradilan sipil yang transparan.
Isi resolusi Parlemen Eropa
Berikut adalah poin-poin utama resolusi Parlemen Eropa tertanggal 21 Mei 2026, mengenai kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dan Muhammad Rosidi di Indonesia:
Mengecam keras serangan air keras
Parlemen Eropa mengecam keras serangan menggunakan cairan asam (air keras) yang menargetkan pembela HAM Andrie Yunus dan pembela lingkungan Muhammad Rosidi, serta menyampaikan solidaritas mendalam kepada para korban dan keluarga mereka.
Mendesak penyelidikan menyeluruh
Menyerukan kepada otoritas Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan cepat, tidak memihak, transparan, dan menyeluruh terhadap serangan-serangan tersebut guna mengidentifikasi serta mengadili tidak hanya para eksekutor lapangan, melainkan juga aktor intelektual dan penyandang dana di balik aksi teror ini.
Menuntut diadili di peradilan sipil
Menegaskan bahwa semua pelaku yang terlibat, termasuk jika terdapat unsur aparat keamanan atau intelijen negara, harus diadili di bawah yurisdiksi pengadilan sipil yang independen, guna menjamin hak korban atas keadilan dan mengakhiri budaya impunitas.
Sorotan terhadap reformasi hukum dan militer
Menyatakan keprihatinan mendalam atas reformasi hukum baru-baru ini di Indonesia yang memperluas kewenangan militer ke sektor-sektor sipil.
Parlemen Eropa menilai langkah ini dapat melemahkan pengawasan sipil, membatasi kebebasan fundamental, serta berisiko memperkuat impunitas hukum.
Kekhawatiran pembatasan kebebasan sipil
Menyoroti rencana Pemerintah Indonesia yang berpotensi memperketat ruang kebebasan berekspresi dan berkumpul, termasuk rancangan undang-undang terkait disinformasi dan penyiaran yang dinilai dapat mengkriminalisasi kritik sah dari masyarakat sipil, jurnalis, serta aktivis.
Perlindungan bagi pembela HAM
Mendesak Pemerintah Indonesia untuk menjamin lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh pembela HAM, aktivis lingkungan, dan jurnalis agar mereka dapat menjalankan peran krusialnya tanpa rasa takut akan persekusi, kekerasan, atau intimidasi fisik.
Latar belakang kasus Andrie Yunus
Kasus yang memicu perhatian internasional ini bermula dari dua insiden terpisah dalam waktu berdekatan pada awal 2026, menargetkan dua aktivis kritis di Indonesia.
Andrie Yunus, yang menjabat sebagai Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Bidang Eksternal, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal pada Kamis (12/3/2026) malam.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar di atas 20 persen di permukaan tubuhnya.
Kondisi medis terakhir dari RSUP dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) menyebutkan, dia harus menjalani serangkaian operasi besar akibat penipisan kornea dan kebocoran dinding bola mata kanan, yang mengancam fungsi penglihatannya secara permanen.
Hasil penyelidikan awal sempat mengungkap keterlibatan empat oknum anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Namun, pelimpahan berkas perkara ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memicu kritik tajam dari koalisi masyarakat sipil.
Mereka khawatir peradilan militer hanya akan menghukum pelaku lapangan, dan memotong jalur pengusutan ke aktor intelektual di atasnya.
Kasus Muhammad Rosidi
Tidak berselang lama, pada 17 Februari 2026, insiden serupa menimpa Muhammad Rosidi, aktivis lingkungan asal Toboali, Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Rosidi disiram air keras oleh pengendara sepeda motor misterius saat di dalam mobilnya dengan posisi jendela terbuka.
Dia menderita luka bakar infeksi hingga 40 persen di bagian kaki, tangan, dan selangkangan, yang membuatnya harus naik ke meja operasi untuk pengangkatan jaringan kulit mati.
Sebelum diserang, Rosidi dikenal sangat vokal menyuarakan kritik terhadap masifnya aktivitas penambangan timah ilegal dan jaringan penyelundupan komoditas di Bangka Belitung, yang diduga melibatkan oknum-oknum kuat.
📢BREAKING🚨
For the first time after 10 years, the EU Parliament has passed a resolution in regards to human rights issue in… pic.twitter.com/27WGXabfLh — KontraS #StopGenocide🍉 (@KontraSupdates) May 22, 2026
European Parliament resolution of 21 May 2026 on the cases of human rights and environmental defenders Andrie Yunus and Muhammad Rosidi in Indonesia.