KPK Diminta Selidiki Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Kabupaten Tangerang

[INTRO]

Koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa di Banten melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di lingkungan DPRD Kabupaten Tangerang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut menyoroti sejumlah pos anggaran periode 2022–2026 yang dinilai janggal, termasuk belanja sewa hotel, perjalanan dinas, makanan dan minuman rapat serta reses, hingga pengadaan pakaian dinas anggota dewan.

Koalisi yang tergabung dalam Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Banten dan Gema Kosgoro Banten itu menyatakan telah menyerahkan sejumlah data dan informasi awal kepada KPK untuk ditelaah lebih lanjut. Koordinator KITA Banten Agus Suryaman melalui Ketua Gema Kosgoro Banten Edi Rusli mengatakan, berdasarkan dokumen yang mereka pelajari terdapat sejumlah pos anggaran yang dinilai memerlukan audit investigatif dan uji forensik guna memastikan kesesuaian antara penggunaan anggaran dan realisasi kegiatan di lapangan.

Selain sejumlah pos belanja tersebut, koalisi juga meminta KPK menelusuri tata kelola program Aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang dinilai berpotensi menimbulkan praktik transaksional maupun pemberian commitment fee kepada pihak ketiga. "Kami memandang pos-pos anggaran ini membutuhkan perhatian serius dari aparat penegak hukum. Alokasi untuk sewa hotel dan pengadaan pakaian dinas di DPRD Kabupaten Tangerang diduga merupakan salah satu yang terbesar di wilayah Provinsi Banten. Skala anggaran yang begitu besar ini harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik," kata Edi Rusli dalam keterangannya sebagaimana dilansir Liputan6,  .

Koalisi mendesak KPK melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang. Mereka juga meminta lembaga antirasuah memanggil dan meminta keterangan Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang berinisial NA selaku Kuasa Pengguna Anggaran, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan program dan kegiatan tersebut.

Selain kepada KPK, koalisi turut mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) guna memeriksa validitas laporan pertanggungjawaban, manifes hotel, realisasi perjalanan dinas, kegiatan reses, hingga pengadaan pakaian dinas anggota dewan. Menurut mereka, audit investigatif diperlukan untuk menguji kesesuaian antara dokumen administrasi dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Koalisi juga menyoroti sejumlah pola dugaan penyimpangan yang kerap ditemukan dalam pengelolaan anggaran legislatif di berbagai daerah. Di antaranya manipulasi dokumen perjalanan dinas, penggunaan bukti penginapan atau tiket transportasi yang tidak sesuai realisasi, penggelembungan laporan kegiatan reses dan konsumsi rapat, serta potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program Pokir.

"Langkah kami melaporkan ke KPK adalah bentuk tanggung jawab moral sebagai warga negara. Kami secara resmi menyerahkan sejumlah data dan informasi awal terkait pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2022-2026 di lingkungan DPRD Kabupaten Tangerang agar dapat ditelaah dan ditindaklanjuti oleh kedeputian penindakan KPK," ujarnya.

Ia menambahkan, proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum diharapkan dapat menjawab berbagai dugaan yang berkembang sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang Neneng Almirah belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Saat dikonfirmasi, ia memilih tidak berkomentar. "Mohon maaf ya mas, ini juga hari libur ya, saya pikir bukan waktu yang tepat. Saya no comment aja deh," kata Neneng.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai tindak lanjut atas laporan yang disampaikan koalisi masyarakat sipil tersebut. Dugaan yang disampaikan pelapor juga masih memerlukan proses verifikasi dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.