Persidangan digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026). Empat terdakwa dalam perkara ini ialah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Mulanya, jaksa menampilkan dua foto wajah Edi yang terkena cipratan air keras saat menyiram Andrie pada 12 Maret malam. Foto pertama menampilkan Edi mengenakan baju berwarna merah dan foto kedua mengenakan baju berwarna kuning.
Oditur tampilkan foto wajah terdakwa yang terluka akibat cipratan air keras saat siram Andrie Yunus (detikcom)
Oditur juga menampilkan barang bukti dalam perkara ini. Oditur menampilkan tumbler yang digunakan terdakwa menyimpan cairan air keras.
Penutup tumbler itu sudah tidak ditemukan. Hakim sempat menanyakan alasan terdakwa menggunakan tumbler saat menyiram Andrie.
"Kenapa pilih tumbler?" tanya hakim.
"Yang ada hanya itu," jawab Edi.