Farid Fathur F - Direktur Eksekutif F3 Strategic Concept

Paradoks Hukum Ade Armando, Ujian Reformasi Polri dan Kepastian Hukum

[INTRO]

 

Di tengah gencarnya jargon Reformasi dan Transformasi Polri, publik justru kembali disuguhi ironi penegakan hukum yang sulit diterima akal sehat. Kasus yang melibatkan Ade Armando memperlihatkan paradoks serius: putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum justru seolah kehilangan makna di hadapan aparat penegak hukum.

Persoalannya sederhana, tetapi dampaknya besar bagi wibawa hukum. Ade Armando kini kembali berstatus tersangka dalam perkara baru terkait laporan Jusuf Kalla mengenai video yang diduga dipotong. Namun di sisi lain, publik belum pernah mendapat kejelasan mengenai perkara lamanya terkait dugaan penistaan agama—padahal penghentian penyidikan kasus tersebut sebelumnya telah dibatalkan melalui putusan praperadilan.

Di sinilah letak paradoks itu muncul.

Melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 84/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL tertanggal 4 September 2017, hakim tunggal secara tegas menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Secara logika hukum, konsekuensinya jelas: penghentian perkara dianggap tidak pernah ada, sehingga penyidikan semestinya kembali dilanjutkan.

Dengan kata lain, perkara tersebut secara hukum belum benar-benar selesai.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Putusan pengadilan yang semestinya menjadi pijakan utama penegakan hukum terlihat seperti dokumen mati suri. Aparat seakan memilih diam. Tidak ada perkembangan berarti, tidak ada kejelasan lanjutan penyidikan, bahkan publik seperti diarahkan untuk melupakan keberadaan putusan itu sendiri.

Situasi menjadi semakin problematis ketika muncul penjelasan bahwa penyidik saat itu memilih “fokus pada perkara lain”. Alasan administratif semacam ini mungkin terdengar praktis, tetapi secara hukum sangat problematik. Dalam negara hukum, putusan pengadilan bukan rekomendasi yang bisa diprioritaskan sesuka hati. Putusan hakim adalah perintah hukum yang wajib dihormati dan dijalankan.

Jika aparat dapat menunda pelaksanaan putusan hanya dengan alasan prioritas penanganan perkara lain, maka yang runtuh bukan sekadar konsistensi penegakan hukum, melainkan juga prinsip supremasi hukum itu sendiri.

Publik akhirnya melihat standar yang terasa timpang. Ketika laporan baru muncul, proses hukum dapat berjalan cepat dan dinamis. Status tersangka dapat segera ditetapkan. Namun ketika ada putusan pengadilan yang secara eksplisit memerintahkan konsekuensi hukum tertentu, justru muncul pembiaran berkepanjangan.

Kondisi seperti ini memunculkan kesan bahwa hukum bekerja tidak berdasarkan asas kepastian, melainkan berdasarkan momentum dan kepentingan situasional. Pada titik inilah kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum perlahan terkikis.

Padahal, Reformasi Polri selama ini dibangun di atas janji profesionalisme, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum. Sayangnya, kasus seperti ini justru memperlihatkan kontradiksi yang sulit dibantah. Bagaimana mungkin institusi penegak hukum meminta masyarakat menghormati hukum jika putusan pengadilan sendiri tidak dijalankan secara konsisten?

Masalah utama dalam perkara ini bukan semata soal siapa yang menjadi tersangka atau perkara apa yang diproses. Yang jauh lebih penting adalah konsistensi negara dalam menjalankan hukum tanpa pengecualian. Sebab negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan selera, tekanan opini, atau pertimbangan praktis semata.

Polri seharusnya memahami bahwa legitimasi institusi tidak dibangun melalui slogan reformasi, melainkan melalui kepatuhan terhadap prinsip hukum yang paling dasar: putusan pengadilan wajib dihormati.

Karena itu, yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar klarifikasi administratif, melainkan keberanian institusional untuk menegakkan konsistensi hukum. Jika memang putusan praperadilan masih berlaku dan belum pernah dibatalkan oleh mekanisme hukum lain, maka konsekuensinya harus dijalankan secara terbuka dan akuntabel.

Jika tidak, publik akan semakin percaya bahwa di negeri ini hukum bukanlah panglima, melainkan sekadar alat yang dapat diaktifkan atau didiamkan sesuai kebutuhan.

Dan ketika putusan hakim saja bisa diperlakukan seperti kertas bekas, maka yang sebenarnya sedang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, melainkan masa depan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri.