Jakarta, - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha di Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, diduga jauh lebih sistematis dibandingkan kasus serupa di Depok dan Pekanbaru sebelumnya. Kasus ini terbongkar setelah kepolisian menggerebek tempat tersebut pada Jumat, 24 April 2026.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan dalam kasus ini seolah ada standar operasional prosedur (SOP) bahwa tangan atau kaki anak-anak diikat pada jam tertentu. “Diduga jauh lebih sistematis, artinya seolah ada SOP bahwa anak-anak pada jam tertentu mendapatkan perlakuan kaki atau tangan diikat dan orang tua tidak boleh melihat langsung,” katanya pada Minggu (26/4/2026), mengutip Tempo.
Selain itu, kekerasan juga diduga dilakukan secara masif oleh pengasuh daycare mengindikasikan bahwa seolah sudah ada instruksi. Oleh sebab itu, pimpinan hingga pemilik yayasan harus diperiksa. “Perlu ditelusuri sampai pada pimpinan dan pemilik yayasan, karena kejadian ini sudah agak lama, berulang dan intens,” ujar Diyah.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menggerebek dan menyegel daycare Little Aresha pada Jumat, 24 April 2026. Polisi mencatat total ada 103 anak pernah dititipkan di daycare tersebut. Dari jumlah itu, polisi memverifikasi 53 anak mengalami kekerasan fisik dan verbal.
Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Eva Guna Pandia mengatakan penggerebekan itu bermula dari laporan mantan karyawan yang mengaku menyaksikan langsung praktik pengasuhan tidak manusiawi di tempat tersebut. “Awalnya dari karyawannya melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi,” kata Eva pada Sabtu, 25 April 2026.