Diduga Telantarkan Anak, `Daycare` Disegel Polisi

[INTRO]

Aparat Polresta Yogyakarta menggerebek sebuah tempat penitipan anak (daycare) di kawasan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Jumat (24/4/2026) sore. Penggerebekan dilakukan menyusul adanya dugaan tindak pidana kekerasan dan penelantaran terhadap anak-anak yang dititipkan di fasilitas tersebut. Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia, membenarkan adanya tindakan penegakan hukum tersebut. Ia menyebut penggerebekan dilakukan atas dugaan praktik penganiayaan dan penelantaran anak di lokasi daycare.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizky Adrian, saat dimintai konfirmasi, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. "Benar, Satuan Reserse Polresta Jogja tadi (Jumat) sore baru saja melakukan penggerebekan sebuah tempat penitipan anak di daerah Umbulharjo," ujar Adrian saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/4/2026) sebagaimana dilansir Detik.

Dia menjelaskan bahwa operasi tersebut menyasar sebuah daycare di wilayah Umbulharjo yang diduga melakukan pelanggaran terhadap perlindungan anak. Polisi menduga terdapat tindakan memperlakukan anak secara diskriminatif hingga menempatkan anak dalam situasi perlakuan salah, termasuk dugaan kekerasan dan penelantaran.

Adrian juga menyebut, pihaknya menduga ada oknum pengelola daycare yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak-anak yang dititipkan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. "Yang diduga kuat melakukan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak," pungkasnya.

Secara terpisah, informasi dari orang tua anak yang dititipkan di daycare tersebut menyebutkan bahwa sejumlah pihak internal turut diamankan. Sedikitnya 17 orang, terdiri dari pengurus dan pengasuh, dibawa ke Polresta Yogyakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Semua dari pengurus dan pengasuh, sekitar 17 orang, masih diperiksa sampai larut malam,” ujar salah satu orang tua, Noorman sebagiamandikutip Detikjogya.

Sementara itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak serta mengumpulkan alat bukti sebelum melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hingga kini, lokasi daycare telah dipasangi garis polisi dan aktivitas operasional dihentikan sementara. Aparat penegak hukum menegaskan akan menindak tegas apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak.