Para anggota TNI tersebut meninggal di Lebanon dalam misi Pasukan Perdamaian PBB (UNIFIL). Terbaru adalah Kopral Rico Pramudia yang meninggal setelah mengalami luka berat.
Kopral Rico sebelumnya nyatakan kritis. Namun akhirnya meninggal dunia di rumah sakit Beirut pada Jumat (24/4) waktu setempat. Pengumuman tersebut disampaikan pihak UNIFIL.
Rico kritis akibat luka parah karena ledakan proyektil yang menyasar ke pos UNIFIL di Adchit Al Qusayr.
"UNIFIL menyampaikan belasungkawa terdalam kepada keluarga dan kolega Kopral Pramudia serta Tentara Indonesia dan Pemerintah dan rakyat Republik Indonesia atas kehilangan yang tragis dan tak tergantikan ini," demikian pernyataan UNIFIL.
"Kami menuntut dari semua pihak agar mereka menjunjung tinggi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional dan memastikan keselamatan dan keamanan personel dan properti PBB setiap saat," lanjut pernyataan tersebut di akun X.
Statement on the passing of an Indonesian peacekeeper injured last month:
UNIFIL deplores the passing today of Corporal Rico Pramudia, who was critically injured following a projectile explosion in his base in Adchit Al Qusayr on the night of 29 March. pic.twitter.com/YPJcR7XhBr— UNIFIL (@UNIFIL_) April 24, 2026
Rico Pramudia menjadi personel TNI keempat yang meninggal dunia di Lebanon sebagai Pasukan Perdamaian PBB saat pecah perang antara Israel dan Hizbullah sejak akhir Maret.
Sebelumnya, tiga anggota TNI tewas akibat pertempuran antara Israel dan milisi proksi Iran tersebut.
Ketiga personel TNI yang lebih dulu tewas akibat serangan Israel itu adalah Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon yang tewas pada 29 Maret 2026, lalu Mayor Inf. Anumerta Zulmi Aditya Iskandar dan Serka Anumerta Muhammad Nur Ichwan tewas pada 30 Maret 2026.
Ketiganya telah dimakamkan di Indonesia yang dihadiri langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Minggu (5/4).
UNIFIL menegaskan serangan yang disengaja terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan resolusi Dewan Keamanan 1701, dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.