Ridwan al-Makassary PhD, Dosen Departemen Ilmu Politik Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dan Direktur COMPOSE

Perang Iran dan Krisis Legitimasi Global

[INTRO]

Perang, sejatinya, tidak hanya menghancurkan kota dan menghilangkan nyawa, melainkan juga menggerus legitimasi. Artinya, eskalasi konflik Iran-AS/Israel bukan sekadar kegagalan diplomasi, tetapi kegagalan sistem internasional itu sendiri. Sebuah sistem yang dibangun di atas janji kolektif untuk menjaga perdamaian, kini tampak limbung, di mana ia tidak mampu mencegah perang, bahkan, acap terlambat untuk menyahutinya.

Karenanya, pertanyaan mendasar dari tulisan ini adalah apakah tatanan global masih relevan di tengah dentuman rudal dan kehancuran fasilitas dasar (sekolah, rumah sakit dan rumah tinggal)? Tulisan singkat ini akan mendiskusikan hal tersebut.

Lembaga internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), telah dibentuk dengan mandat menjaga perdamaian dunia. Namun, dalam praktiknya, ia acap menjadi saksi daripada penentu. Juga, ia mencatat konflik, mengutuk kekerasan, dan mengarsipkan tragedi, tetapi dalam realitasnya jarang mampu menghentikannya. Dengan ujaran lain, PBB tidak sedang kekurangan resolusi. Namun, PBB kekurangan efektivitas. Dan, di situlah legitimasi mulai retak.

Sejak awal eskalasi perang di Iran, pola yang sama terus berulang. Serangan kepada target sasaran, termasuk fasilitas dasar, telah terjadi terlebih dahulu, kemudian, kecaman dan kutukan menyusul. Dalam hal ini, resolusi diajukan setelah korban berjatuhan dan gedung-gedung mengalami kehancuran. Seruan gencatan senjata muncul ketika medan tempur sudah dipenuhi abu perang. Di sinilah kita melihat karakter paling mencolok dari sistem internasional hari ini, yaitu ia reaktif, bukan preventif.

Resolusi Dewan Keamanan PBB kerap terdengar tegas dalam bahasa, tetapi rapuh dalam implementasi. Ia menyuarakan penghentian kekerasan, tetapi tidak memiliki cukup kekuatan untuk memastikan bahwa kekerasan benar-benar berhenti. Masalahnya bukan pada kurangnya norma, tetapi pada ketimpangan kekuasaan. Malahan, yang terjadi ada standar ganda dalam penerapan norma internasional yang tampaknya hanya mementingakan kelompok dominan seperti AS.

Misalnya, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) telah mengadopsi Resolusi bernomor 9876/2026, yang secara terang benderang menuntut Iran menghentikan serangannya terhadap negara-negara Teluk (Law-justice.co, 15/4/2026).

Dalam struktur global saat ini, hukum internasional acap tunduk pada politik kekuatan. Negara-negara besar memiliki ruang untuk menafsirkan—bahkan mengabaikan—aturan yang sama yang seharusnya mengikat semua pihak. Hak veto, misalnya, yang awalnya dimaksudkan sebagai mekanisme keseimbangan, kini justru menjadi simbol stagnasi.

Ia memungkinkan satu negara untuk menghentikan konsensus global, bahkan dalam situasi krisis kemanusiaan yang sangat mendesak. Akibatnya, resolusi tidak lagi menjadi instrumen penyelesaian, melainkan sekadar ekspresi moral yang tidak mengikat. Dan ketika norma internasional tidak diikuti oleh tindakan yang nyata, maka legitimasi berubah menjadi retorika kosong.

Perang Iran yang berkecamuk menunjukkan dengan gamblang bahwa dalam banyak kasus, kekuatan masih menjadi bahasa utama dalam hubungan internasional. Negara-negara yang mengajukan resolusi bertindak bukan berdasarkan apa yang sah, tetapi apa yang mungkin. Keputusan diambil bukan karena sesuai dengan hukum internasional, tetapi karena didukung oleh kapasitas militer dan aliansi strategis.

Karenanya, dalam situasi seperti ini, sistem internasional telah kehilangan otoritasnya. Ia tidak lagi menjadi pengatur, melainkan penonton. Lebih jauh lagi, ia mulai kehilangan kepercayaan dari publik internasional. Ketika masyarakat global melihat bahwa pelanggaran norma internasional tidak diikuti oleh konsekuensi, bahwa agresi tidak selalu dapat dihentikan, dan bahwa keadilan bersifat selektif, maka kepercayaan terhadap sistem internasional perlahan terkikis. Dan tanpa kepercayaan, legitimasi tidak dapat bertahan lebih lama.

Yang sedang terjadi bukan hanya krisis keamanan, tetapi krisis makna. Sistem internasional dibangun di atas asumsi bahwa negara-negara, meskipun berbeda kepentingan, memiliki komitmen bersama terhadap aturan tertentu yang mesti ditegakkan. Bahwa ada batas yang tidak boleh dilampaui, dan bahwa pelanggaran terhadap batas tersebut akan ditanggapi secara kolektif.

Namun hari ini, asumsi itu semakin sulit dipertahankan. Perang terus terjadi meskipun norma sudah jelas mengaturnya. Eskalasi berlanjut meskipun resolusi telah disahkan. Dan yang paling mengkhawatirkan, semua ini terjadi tanpa konsekuensi yang setara bagi semua pihak yang bertikai.

Ini bukan hanya kegagalan institusi. Lebih jauh, ini adalah kegagalan imajinasi global, yaitu kegagalan untuk mempertahankan gagasan bahwa dunia bisa diatur oleh hukum, bukan oleh kekuatan semata. Jika tren ini terus berlanjut, kita mungkin sedang bergerak menuju dunia yang lebih berbahaya: dunia tanpa penengah yang efektif.

Dalam dunia seperti itu, konflik tidak lagi dimediasi oleh institusi, tetapi dikelola oleh aktor-aktor politik yang memiliki kekuatan untuk memaksakan kehendaknya. Diplomasi, karenanya, menjadi alat taktis, bukan mekanisme penyelesaian. Dan, perdamaian menjadi hasil sementara dari keseimbangan kekuatan, bukan dari kesepakatan yang adil.

Ini adalah dunia di mana aturan ada, tetapi tidak ditaati dalam matra relitas. Norma internasional dihormati dalam pidato, tetapi diabaikan dalam praktik. Dan, dalam dunia seperti ini, perang bukanlah anomali. Namun, ia adalah keniscayaan. Pertanyaan tentang relevansi tatanan global bukan lagi pertanyaan akademik. Ia adalah pertanyaan praktis yang menentukan masa depan hubungan internasional. Apakah sistem yang ada masih mampu mencegah konflik, atau hanya mampu meresponsnya tanpa tindak lanjut nyata? Dan yang paling penting, apakah dunia masih percaya pada sistem internasional yang tidak mampu melindunginya?

Pungkasannya, perang Iran telah membuka luka lama dalam sistem global—luka yang selama ini ditutup oleh retorika dan harapan. Kini, luka itu terlihat jelas dan semakin parah. Dan, jika tidak ada upaya serius untuk mereformasi, memperkuat, dan mengembalikan kepercayaan terhadap sistem internasional, maka kita harus siap menghadapi kemungkinan yang paling suram, yaitu bahwa tatanan global bukan hanya sedang melemah, tetapi perlahan kehilangan maknanya.