OJK Minta BNI Selesaikan Kasus Penyimpangan Dana Nasabah di Aek Nabara

[INTRO]

Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada manajemen PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) untuk segera menyelesaikan kasus penyimpangan dana yang terjadi di kantor cabang Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Dalam meriview penanganan kasus ini, pihak OJK mengatakan telah memanggil jajaran direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan lebih rinci. OJK menegaskan agar bank BNI segera mengambil langkah penyelesaian secara tuntas.

“Pihak OJK menegaskan bahwa perlindungan nasabah merupakan prioritas utama. Karena itu, OJK meminta BNI segera menyelesaikan penanganan kasus dimaksud dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh,” ujar OJK dalam keterangan resmi, Sabtu (18/4/2026).

Pimpinan BNI telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengamankan sejumlah aset dana yang akan diverifikasi keterkaitannya dengan kasus tersebut.

BNI juga telah merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp 7 miliar. Nilai tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring proses verifikasi yang masih berjalan.

OJK memerintahkan BNI melakukan investigasi internal guna memastikan aspek kepatuhan, pengendalian internal, serta tata kelola perusahaan telah berjalan dengan baik.

BNI pun menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini. OJK menegaskan akan terus memantau proses penanganan dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas.

“Apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya,” lanjut rilis OJK.