Jakarta, - Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Bareskrim Polri) mengimbau para korban penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk segera mengajukan permohonan ganti rugi atau restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, yang menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan LPSK guna mendata seluruh korban kasus tersebut.
"Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terhitung mulai tanggal 1 April 2026 telah dibuka kanal pengaduan online oleh LPSK," kata Ade kepada wartawan, dikutip Minggu (12/4/2026).
Dia menambahkan bahwa korban dapat mengajukan restitusi secara daring melalui situs simpusaka.lpsk.go.id dan e-restitusi.lpsk.go.id untuk menyampaikan klaim kerugian yang dialami.
"Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," ujar Ade.
Sebelumnya, dalam perkara dugaan penipuan atau fraud PT Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah tersangka. Di antaranya TA yang menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI.
Selain itu, MY yang merupakan mantan Direktur dan juga pemegang saham PT DSI, serta menjabat sebagai Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
Tidak hanya itu, ARL yang berperan sebagai Komisaris dan pemegang saham PT DSI juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan terbaru menunjukkan adanya penambahan tersangka baru, yakni AS, yang merupakan mantan Direktur sekaligus pendiri PT DSI.
Ade Safri menjelaskan bahwa modus penipuan yang dilakukan adalah dengan menciptakan proyek fiktif. PT DSI disebut menggunakan data borrower yang sudah ada, lalu memanipulasinya seolah-olah terkait proyek baru guna menarik investasi.
Akibat perbuatan tersebut, tercatat sekitar 15.000 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.
Dalam penanganan kasus ini, Bareskrim telah melakukan pemblokiran terhadap 63 rekening milik PT DSI beserta pihak afiliasinya. Selain itu, penyidik juga menyita dana sebesar Rp4 miliar dari 41 rekening bank serta sejumlah kendaraan bermotor yang diduga berasal dari hasil tindak penipuan tersebut.