"Pelaku pembacokan inisial MH (20) merupakan residivis. Dulu pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas)," kata Kapolsek Cakung AKP Andre Tri Putra di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, dilansir Antara, Sabtu (11/4/2026).
Pelaku menjalani hukuman selama satu tahun delapan bulan sejak 2018. Ia bebas sekitar 2020.
"Tahun 2018 lalu pencurian handphone, jambret di Kampung Pedaengan, Penggilingan," beber Andre.
Adapun motif pria inisial MH (20) melakukan pembacokan terhadap BW (30) memakai golok adalah sakit hati.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya karena sakit hati terhadap korban sehingga pelaku melukai korban," jelas Andre.
Kejadian itu bermula pada Kamis (9/4) sekitar pukul 10.30 WIB. Piket SPKT Polsek Cakung menerima laporan dari warga terkait adanya aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam di kawasan Kampung Pedaengan, RT 03/08, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung.