Dua Orang Diringkus

Polsek Jonggol Bongkar Markas Pengedar Ilegal Tramadol

Jakarta, - Polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Rumah tersebut menjadi `markas` peredaran obat keras ilegal atau tanpa izin edar.

"Kronologisnya Polsek Jonggol menerima informasi dari warga maraknya remaja pelajar yang mengkonsumsi obat obatan jenis Tramadol dan sejenisnya," ungkap Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahjono, Sabtu (11/4/2026).

Polisi kemudian melakukan pendalaman terkait laporan masyarakat tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mencari sumber peredaran obat itu.

"Pendalaman dan informasi dari salah satu pelajar pengguna dan mengarah pada satu lokasi tempat penjualan di daerah Cipeucang, Kecamatan Cileungsi yang berbatasan langsung dengan wilayah Kecamatan Jonggol," bebernya.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penggerebekan di lokasi yang dilaporkan itu. Hasilnya, polisi menangkap 2 orang yang diduga berperan sebagai pengedar.

"Di lokasi tersebut diamankan 2 orang pelaku berinisial AH dan HS berikut barang bukti," jelasnya.

Dari lokasi penggerebekan, ratusan butir obat-obatan ditemukan beserta uang tunai. Di antaranya Tramadol 482 butir, Trihexphenidyl 149 butir, uang tunai hasil penjualan, dan 2 buah HP milik pelaku.

"Selanjutnya penyidikan akan dilakukan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Bogor," pungkasnya.