Respons Kejagung soal Komisi III DPR Minta Amsal Sitepu Dibebaskan

Jakarta, - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) secara resmi menyatakan bahwa menghormati Komisi III DPR RI yang menyerukan majelis hakim agar mempertimbangkan untuk membebaskan atau meringankan hukuman videografer Amsal Christy Sitepu.

Menurut informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Amsal Sitepu terjerat kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa dan dituntut 2 tahun penjara.

"Kami menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku dan agar memenuhi rasa keadilan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Senin (30/3/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.

Dia juga mempersilakan Amsal menyampaikan keberatan atau pembelaan dari pihaknya terkait kasus ini sesuai mekanisme hukum, yang selanjutnya akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang memutus perkara.

Dia juga menyampaikan terima kasih atas adanya rapat dengar pendapat (RDP) oleh Komisi III DPR RI terkait kasus ini.

Anang menyebut hal itu sebagai kontrol bagi penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Rekomendasi Komisi III terkait Kasus Amsal Sitepu

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyerukan agar majelis hakim yang menangani perkara Amsal Sitepu mempertimbangkan putusan bebas atau hukuman diringankan.

"Komisi III DPR RI menyerukan agar majelis hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas, atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin (30/3/2026), seperti dilansir KompasTV.

Komisi III DPR RI juga menyerukan majelis hakim menggali, memahami, mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk dari pekerja industri kreatif.

Kesimpulan lain yang diambil dalam rapat tersebut adalah pengajuan penangguhan penahanan untuk Amsal dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin.

Selain mengajukan penangguhan penahanan, Habiburokhman juga menyampaikan isi kesimpulan rapat lainnya, yakni pertama, mengingatkan aparat penegakhukum mengedepankan penegakan keadilan substantif.

Secara substantif, kata dia, kerja kreatif videografer tidak memiliki harga baku tertentu sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark up dari harga baku.

“Termasuk melayangkan ide atau konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai nol rupiah,” tuturnya.

Komisi III DPR RI juga menyatakan sangat mendukung pemberantasan korupsi dan mengingatkan bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target memenjarakan orang secara semena-mena, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

Selain itu, Komisi III DPR RI meminta penegak hukum mempertimbangkan keputusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana dengan orientasi keadilan retributif dan pemenjaraan.