Bank Tumbang di Jakarta! OJK Cabut Izin, Operasi Resmi Ditutup

-

 

Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya yang berlokasi di Jakarta. Dengan pencabutan ini, seluruh kantor bank tersebut langsung ditutup untuk umum dan semua kegiatan operasional dihentikan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pengumuma PENG-1/KO.11/2026. Adapun pencabutan ini terhitung sejak tanggal 9 Maret 2026.

Selanjutnya, proses penyelesaian hak dan kewajiban bank akan ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, pihak direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham tidak diperbolehkan mengambil tindakan apa pun terkait aset dan kewajiban bank tanpa izin tertulis dari LPS.

Singkatnya, bank ini resmi berhenti beroperasi, dan seluruh proses selanjutnya kini diambil alih oleh LPS untuk diselesaikan.

 
 

"Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya tersebut Seluruh kantor PT BPR Koperindo Jaya ditutup untuk umum dan PT BPR Koperindo Jaya menghentikan segala kegiatan usahanya," sebagaimana dikutip Selasa, (31/3/2026).

Usai ini, Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Koperindo Jaya akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku

"Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Koperindo Jaya dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS," tandasnya.

 

Bank lain yang juga ditutup
Meski demikian Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyebut penurunan jumlah penutupan BPR/BPRS itu sesuai dengan upaya penguatan industri tersebut.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) umumnya terjadi karena adanya praktik kecurangan (fraud) serta pengelolaan manajemen yang buruk.

Artinya, banyak kasus penutupan bank jenis ini bukan semata karena kondisi ekonomi, tetapi lebih disebabkan oleh masalah internal, seperti tata kelola yang tidak sehat dan penyalahgunaan wewenang di dalam bank itu sendiri.

 
 
7 BPR/BPR yang dicabut izin usahanya oleh OJK

Seperti diketahui, hanya ada 7 BPR/BPR yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang tahun 2025. Angka itu menurun jauh dari setahun sebelumnya yang totalnya mencapai 20 BPR/BPRS.

"Dapat kami sampaikan bahwa BPR/BPRS yang dicabut izin oleh OJK selama beberapa tahun terakhir merupakan BPR/BPRS yang mengalami permasalahan dan kinerja yang buruk akibat insiden fraud dan atau penerapan prinsip tetap kelola dan prinsip kehati-hatian yang kurang memadai," kata Dian saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulan Desember 2025, Jumat (9/1/2026).

 Singkatnya, bank ini resmi berhenti beroperasi, dan seluruh proses selanjutnya kini diambil alih oleh LPS untuk diselesaikan.