-
Sistem Coretax senilai Rp1,2 triliun dilaporkan sering bermasalah (gagal unggah, blank, lelet) sejak diluncurkan. Masalah teknis ini diperparah dengan dugaan penggunaan kembali vendor yang sebelumnya dihentikan serta desain interface yang dinilai rumit dan kurang ramah pengguna. Pemerintah berencana melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh setelah masa pelaporan
DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baik.
Implementasi sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum berjalan mulus. Sejumlah wajib pajak (WP) mengeluhkan kinerja sistem yang dinilai justru memperlambat proses administrasi perpajakan.
Keluhan tersebut ramai disuarakan melalui berbagai platform media sosial. Banyak WP melaporkan bahwa sistem Coretax kerap mengalami gangguan hingga tidak dapat diakses (down), terutama saat digunakan untuk aktivitas penting seperti pembuatan faktur pajak.
Akibat gangguan ini, proses penerbitan faktur menjadi terhambat, yang pada akhirnya berdampak pada keterlambatan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha karena dapat mengganggu arus kas dan kepatuhan perpajakan.
Kekhawatiran yang muncul dari kondisi ini adalah adanya keterlambatan pembayaran pajak. Hal ini menjadi serius bagi perusahaan PKP karena akan berdampak terhadap proses bisnis dan juga dihadapkan pada sanksi keterlambatan penyetoran PPN.
Tetap Jalankan UU HPP, Begini Perhitungan PPN 12 Persen di Januari 2025 Berdasarkan PMK 131/2024
Presiden: Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang-Jasa Mewah
“Perusahaan PKP tetap panik meski bukan tanggung jawabnya karena: Apapun masalahnya, wajib pajaklah yang akan dikejar untuk bayar! Yang akan kena sanksi! Yang akan kena bunga! Yang akan diblokir rekening banknya kalau gak mau bayar! Yang akan gijzeling!” tulis akun gg_02022020 di platform X pada Rabu (8/1).
Atas sejumlah kendala yang terjadi pada Coretax, DJP menyampaikan permohonan maaf. Hal itu disampaikan secara resmi oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, “Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala – kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan,” kata Suryo.
DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baik.
Suryo menegaskan pihaknya akan terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang ada serta memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik. Sampai saat ini, DJP sudah mengambil enam langkah sebagai upaya perbaikan.
Pertama, memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth. Kedua, penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access / impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak. Ketiga, pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk *.xml.
“Sampai saat ini, kapasitas sistem aplikasi coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman dan akan terus ditingkatkan kapasitasnya serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak,” jelasnya.
Keempat, pendaftaran yang meliputi pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition).
Kelima, pembayaran yang meliputi: aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP. Keenam, layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pada kesempatan ini, Suryo Utomo menegaskan bahwa terkait implementasi Coretax DJP, WP tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak. DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baik.
“Kami akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas Coretax DJP,” jelas Suryo Utomo.
Oleh karena itu dalam kesempatan ini, DJP berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju.
Daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan www.pajak.go.id. Apabila wajib pajak menemui kendala, silahkan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.
Sejumlah WP berharap pemerintah segera melakukan perbaikan sistem agar Coretax dapat berfungsi optimal dan benar-benar mempermudah, bukan justru menyulitkan. Di sisi lain, DJP diharapkan memberikan solusi cepat serta memastikan stabilitas layanan digital perpajakan ke depan.