Pengalihan Tahanan Yaqut Bisa Kepercayaan Publik Terancam Jeblok

- Anggota DPR: Pengalihan Tahanan Yaqut Bisa Turunkan Kepercayaan Publik ke KPK

 Kasus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini jadi sorotan utama di ranah politik Indonesia, setelah Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, menilai pengalihan status penahanannya menjadi tahanan rumah berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini, yang dilakukan KPK atas permohonan keluarga pada 17 Maret 2026, memicu kritik tajam karena dianggap tidak lazim dalam penanganan perkara korupsi.

 

Konteks Kasus Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kuota haji 2023-2024 yang merugikan negara Rp622 miliar. Ia ditahan di rumah tahanan KPK sejak 12 Maret 2026, namun pada 19 Maret 2026, statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah. KPK menjelaskan bahwa pengalihan ini bukan karena sakit, melainkan permohonan keluarga dan tetap ada pengawasan ketat.

 

Kritik DPR dan Kekhawatiran Transparansi

Rudianto Lallo, anggota Komisi III DPR, menyampaikan kekhawatirannya bahwa pengalihan status penahanan Yaqut ini dapat menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai transparansi dan integritas KPK. Ia menilai langkah tersebut tidak lazim dalam penanganan perkara korupsi, yang biasanya melibatkan proses yang lebih ketat dan terbuka. Kritik serupa juga datang dari organisasi masyarakat sipil seperti MAKI, yang menyoroti potensi diskriminasi dan kurangnya transparansi dalam penetapan status tahanan rumah.

 

Kasus Yaqut ini menunjukkan betapa sensitifnya isu korupsi di Indonesia dan bagaimana setiap keputusan KPK dapat memengaruhi persepsi publik terhadap lembaga anti-korupsi tersebut.

 

Menurut dia, pengalihan penahanan terhadap tersangka korupsi juga berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu. Ia menyoroti kemungkinan munculnya anggapan diskriminasi hukum atau ketidaksamaan di hadapan hukum (equality before the law), terutama karena tidak semua tersangka mendapatkan perlakuan serupa.

 

Problem ke depan, tahanan lain juga akan meminta hal yang sama (tahanan rumah). Kenapa si A diberikan, si B tidak diberikan. Akhirnya memunculkan diskriminasi hukum yang saya sebutkan tadi. Seolah-olah ada keistimewaan bagi orang-orang tertentu. Nah ini yang kita, publik sayangkan," ujarnya. Baca juga: Pimpinan KPK Didesak Muncul ke Publik untuk Jelaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Selain itu, Rudianto juga menilai proses pengalihan penahanan yang dilakukan secara tertutup turut memperkuat kecurigaan publik terhadap transparansi KPK. “Kok bisa satu minggu sebelumnya penyidik sendiri yang menahan.

Kemudian minggu depannya dialihkan sendiri, diam-diam pula. Ini yang menjadi tanda tanya publik," kata dia. Ia menegaskan, meskipun langkah tersebut tidak melanggar aturan hukum, aspek kepantasan dan kelaziman tetap harus menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum, khususnya dalam kasus korupsi yang tergolong kejahatan luar biasa. Ia pun meminta pimpinan KPK turun langsung memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat, tidak hanya melalui juru bicara.

"Menurut hemat saya, pimpinan KPK harus menjelaskan Ini ke publik. Tidak khusus, tidak cukup dengan juru bicara menurut saya," pungkasnya.

Pengalihan Tahanan Yaqut, Momentum Prabowo Buktikan Jadi Panglima Pemberantasan Korupsi