Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Kanwil DJP Sumut II Menanggapi
Minggu, 22/03/2026 04:45 WIB
Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Kanwil DJP Sumut II Menanggapi foto : detik
-
Jagat media sosial kini dihebohkan oleh video viral yang merekam momen emosional sepasang suami istri pedagang ayam dari Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, yang melakukan aksi protes heboh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantauprapat. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (11 Maret 2026), saat pasangan tersebut mendatangi kantor pajak dengan nada marah dan air mata berlinang, setelah mengetahui rekening bank mereka diblokir tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Awal Mula Konflik
Pasangan suami istri ini, yang bernama Dewi Astuti dan suaminya (nama belakang tidak disebutkan secara detail), merupakan pedagang ayam kecil-kecilan yang hidup dari hasil jualan harian. Mereka mengaku kaget dan syok saat mengetahui rekening tabungan mereka diblokir oleh KPP Pratama Rantauprapat. Setelah dicek, ternyata hal itu disebabkan oleh tunggakan pajak yang mencapai Rp 768 juta. Tagihan ini muncul begitu saja, tanpa ada surat pemberitahuan atau kesempatan untuk membela diri, yang membuat mereka merasa dianiaya oleh sistem perpajakan yang rumit dan kurang transparan.
Dalam video yang tersebar luas di Twitter, Instagram, dan TikTok, pasangan ini terlihat menangis dan berteriak di depan pintu kantor pajak, memprotes keras kebijakan pemblokiran rekening tanpa proses hukum yang jelas. "Kenapa kami diblokir tanpa ampun? Kami cuma pedagang kecil, bagaimana kami bayar tagihan sebesar itu?" ujar salah satu dari mereka dengan suara gemetar. Aksi ini bukan hanya sekadar protes, tapi juga cerminan frustrasi warga kecil terhadap birokrasi pajak yang kadang terkesan dingin dan impersonal.
Dampak dan Reaksi Publik
Viralnya video ini segera memicu gelombang solidaritas di kalangan netizen Indonesia. Ribuan komentar menyuarakan empati terhadap pasangan pedagang ayam tersebut, dengan hashtag #TaxBlockadeJustice dan #RantauprapatProtest trending di X (Twitter). Banyak yang menyoroti ketidakadilan bagi UMKM kecil seperti mereka, yang sering kali tidak memiliki tenaga hukum atau akuntan profesional untuk menghadapi tagihan pajak besar. Beberapa analis pajak bahkan menyebut kasus ini sebagai contoh buruk dari implementasi sistem elektronik DJP yang kurang ramah bagi warga non-profesional.
Pihak KPP Pratama Rantauprapat sendiri telah mengkonfirmasi adanya kasus ini dan menyatakan sedang melakukan verifikasi internal. Mereka menjanjikan dialog dengan pasangan tersebut untuk menyelesaikan masalah secara damai, termasuk opsi cicilan atau pengurangan tagihan jika terbukti ada kesalahan administratif. Namun, kasus ini juga menjadi sorotan bagi Kementerian Keuangan untuk mereview kebijakan pemblokiran rekening, terutama bagi wajib pajak mikro dan kecil.
Pelajaran dari Kasus Ini
Kasus pasutri pedagang ayam ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia, tapi viralnya membuatnya menjadi ikonik. Ia mengingatkan kita bahwa sistem perpajakan harus inklusif, transparan, dan humanis, terutama bagi mereka yang bergantung pada usaha kecil. Di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak, kasus seperti ini menunjukkan perlunya edukasi lebih baik dan saluran pengaduan yang mudah diakses. Semoga dialog ini berakhir dengan keadilan bagi pasangan tersebut, dan menjadi pelajaran bagi otoritas pajak untuk tidak hanya fokus pada koleksi, tapi juga pada pelayanan.
Kanwil DJP Sumatera Utara II buka suara perihal kejadian ini. Kanwil DJP Sumatera Utara II telah mengetahui adanya video dan pemberitaan di media serta media sosial terkait Wajib Pajak yang meminta agar pemblokiran rekening mereka dicabut.
"Kejadian tersebut benar adanya dan perlu kami sampaikan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan datang ke KPP Pratama Rantau Prapat untuk meminta penjelasan terkait pemblokiran rekening yang dilakukan dalam rangka penagihan atas utang pajak yang masih harus dibayar," kata Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II Lucas Hendrawan dalam pernyataan resmi, dikutip Senin (16/3/2026).
Menurut Lucas, kedatangan Wajib Pajak tersebut telah diterima oleh pegawai DJP (KPP Pratama Rantau Prapat), yang kemudian memberikan penjelasan mengenai dasar penghitungan kewajiban pajak, dari tahapan pemeriksaan, serta proses penagihan yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lucas menjelaskan dalam ketentuan perpajakan, pemblokiran rekening merupakan salah satu tindakan penagihan aktif yang dapat dilakukan apabila utang pajak yang telah ditetapkan belum dilunasi oleh Wajib Pajak.
"Sebelum sampai pada tahap tersebut, telah dilakukan serangkaian prosedur penagihan sesuai ketentuan, mulai dari penyampaian surat teguran, penerbitan surat paksa, hingga tindakan penagihan lanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak," ujarnya.
Dia mengungkapkan petugas KPP Pratama Rantau Prapat juga telah menyampaikan bahwa pencabutan pemblokiran rekening hanya dapat dilakukan apabila persyaratan yang diatur dalam ketentuan tersebut telah dipenuhi. Selain itu, lanjutnya, Wajib Pajak tetap memiliki hak untuk menempuh upaya administratif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
"DJP berkomitmen untuk terus melaksanakan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum, serta senantiasa membuka ruang komunikasi dengan Wajib Pajak dalam penyelesaian kewajiban perpajakannya," tegas Lucas.