Banyak Perusahaan Sawit dan Tambang Ilegal Belum Lunasi Denda Rp15,3 T

[INTRO]

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan bahwa meskipun berhasil mengumpulkan dana dari perusahaan sawit dan tambang ilegal, masih banyak entitas yang belum melunasi kewajiban finansialnya. Hal ini menjadi kelemahan dalam implementasi kebijakan penegakan hukum lingkungan dan fiskal di Indonesia.
 
Menurut Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA, adalah Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang aktif menyampaikan perkembangan penindakan perusahaan perusak hutan di Sumatera. Ia menyoroti pencabutan izin 28 perusahaan, verifikasi denda sawit, serta investigasi tambang ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
 
 
Pembayaran denda terkait kebun sawit ilegal dikenakan terhadap 109 perusahaan. Namun, baru 51 perusahaan yang melunasi kewajibannya. Dari total Rp 7,3 triliun denda yang diperoleh, sebanyak Rp 1,8 triliun di antaranya sudah diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemudian, Rp 8,8 miliar lainnya juga telah diserahkan ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut). "Nah, yang belum diserahkan dan pada waktunya ini dalam waktu dekat juga akan diserahkan senilai Rp 5.544.047.000.000," ungkapnya.

Sementara itu, terkait tambang ilegal, ada 59 korporasi yang dikenakan pembayaran denda. Namun, sejauh ini, baru 7 perusahaan yang melakukan pembayaran. Jika seluruh perusahaan yang melakukan penambangan serta kebun sawit ilegal membayar seluruh denda, ditaksir total uang yang dikumpulkan bisa mencapai Rp 15,3 triliun.

Kelemahan ini menunjukkan perlunya strategi penagihan yang lebih agresif dan sinergi antar lembaga pemerintah untuk memastikan seluruh denda administratif dapat masuk ke kas negara guna mendukung program-program pembangunan dan restorasi lingkungan.

 

 "Satuan Tugas PKH Mengeluarkan Ultimatum kepada 10 Perusahaan Minyak Sawit dan Pertambangan, Denda yang Belum Dibayar Mencapai Rp8 Triliun" sesuai dengan fakta aktua dari pemberitaan media  beberapa bulan lalu . Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memang mengeluarkan ultimatum keras kepada 10 perusahaan sawit dan tambang ilegal yang mangkir bayar denda administratif, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp8 triliun (setara sekitar US$552 juta). Ini bagian dari kampanye massif penguasaan kembali lahan hutan dan penegakan hukum lingkungan di 2026. 

 

Satgas PKH menargetkan 10 perusahaan sawit dan tambang yang belum bayar denda, termasuk delapan perusahaan sawit yang mangkir panggilan resmi. Total denda administratif yang belum dibayar mencapai Rp4,21 triliun dari sektor sawit saja, dengan potensi keseluruhan Rp8 triliun jika digabung tambang. Ultimatum dikeluarkan sejak Januari 2026,

 

"Jadi kalau kita mengkalkulasi yang tadi yang sudah melakukan pembayaran di sektor sawit Rp 7.397.907.750.000, tambang itu Rp 613.646.765.440, sehingga yang sudah melakukan pembayaran sampai dengan hari ini Rp 8.011.554.515.440," kata jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak, kepada wartawan, Senin (2/3).

Rinciannya, menurut Barita, pembayaran denda terkait kebun sawit ilegal ini dikenakan terhadap 109 perusahaan. Namun, baru 51 perusahaan yang melunasi kewajibannya.

 

Dari Rp 7,3 triliun denda yang diperoleh, sebanyak Rp 1,8 triliun di antaranya sudah diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemudian, Rp 8,8 miliar lainnya juga telah diserahkan ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

"Nah, yang belum diserahkan dan pada waktunya ini dalam waktu dekat juga akan diserahkan senilai Rp 5.544.047.000.000," ungkapnya.

 

Sementara, terkait tambang ilegal, ada 59 korporasi yang dikenakan pembayaran denda. Namun, sejauh ini, baru 7 perusahaan yang melakukan pembayaran.

Jika seluruh perusahaan yang melakukan penambangan serta kebun sawit ilegal membayar seluruh denda, ditaksir total uang yang dikumpulkan bisa mencapai Rp 15,3 triliun.

 

Baca juga :  https://www.law-justice.co/artikel/199643/skandal-sawit-14-triliun-pejabat-negara-terlibat/