Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Dihukum 6 Tahun Bui

Jakarta, - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan artis Nikita Mirzani dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nikita tetap dihukum 6 tahun penjara.

"Amar putusan kasasi: tolak kasasi terdakwa dan tolak kasasi penuntut umum," demikian tertulis dalam laman resmi MA, dikutip Sabtu (14/3/2026).

Permohonan kasasi bernomor 3144 K/PID.SUS/2026, diputus pada Jumat (13/3). Perkara ini diadili oleh hakim ketua Soesilo serta dua hakim anggota, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sutarjo.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sebelumnya, memutuskan memperberat vonis yang dijatuhkan di tingkat Pengadilan Negeri, dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara. Dalam amar putusannya, Nikita disebut terbukti bersalah dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Putusan itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya hanya menyatakan Terdakwa bersalah atas Pasal UU ITE dan membebaskannya dari dakwaan TPPU.

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sri Andini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (9/12).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," tegasnya.

Majelis hakim juga menguatkan putusan denda sebelumnya, dengan ancaman pidana kurungan pengganti jika denda tidak dipenuhi. "Pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," imbuhnya.