"Benar bahwa terhadap tersangka IM dan tersangka DS itu diamankan di wilayah kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir pada Senin, 9 Maret 2026, dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilaporkan pada saat beberapa waktu lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Budi mengatakan tersangka sempat melarikan diri. Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.
"Tersangka melarikan diri dan diamankan. Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka. Tersangka pertama saudari IM tanggal 9 Maret 2026, dan saudara DS 10 Maret 2026," ujarnya.
Duduk Perkara
Kombes Budi Hermanto menjelaskan kasus tersebut berawal dari adanya pengaduan resmi dari Kementerian Pertanian yang disertai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.