Komdigi Resmi Larang Anak di Bawah Umur 16 Tahun Akses Tik Tok

Jakarta, - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun mempunyai akun media sosial. Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, aturan ini resmi ditetapkan pada 28 Maret 2026 nanti.

Dalam Instagram resmi Komdigi @kemkomdigi Jumat (6/3), Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan aturan ini akan membatasi akses akun media sosial berisiko tinggi untuk anak di bawah usia 16 tahun. Adapun kebijakan ini membuatIndoneisa menjadi negara non-barat pertama yang menerapkan penundaan akses digital anak.

"Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia," ujar Meutya.

Meutya mengatakan aturan ini dilatarbelakangi oleh ancaman digital yang semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan adiksi.

"Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," tegasMeutya.

Daftar Media Sosial yang Dilarang Pemerintah RI Untuk Anak-anak

Media sosial yang dilarang untuk anak di bawah usia 16 tahun termasuk:

Youtube

TikTok

Facebook

Instagram

Threads

X

Bigo Life

Roblox

Proses penonaktifan akun yang telah dimiliki oleh anak-anak akan berlangsung secara bertahap.

"Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anak. Namun kami menyadari bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital," tegasnya.