Jakarta, - Dua orang terdakwa kasus Kerusuhan Agustus, Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim secara resmi mengajukan uji materiil terhadap Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan di muka umum.
Mereka mendaftarkan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 5 Maret 2026.
Delpedro mengatakan mereka mengajukan gugatan karena aparat belakangan sering menggunakan pasal tersebut untuk mengkriminalisasi para aktivis.
“Pasal ini digunakan untuk menjerat hampir sebagian besar tahanan politik,” ujar Delpedro pada Kamis, 5 Februari 2026.
Sebelumnya, penerapan pasal penghasutan harus memenuhi syarat kausalitas sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Namun, KUHP yang baru tidak lagi mencantumkan pemaknaan tersebut sehingga membuka peluang multitafsir yang berujung pada kriminalisasi aktivis.
Karena itu, Delpedro berharap majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tersebut.
“Supaya teman-teman di luar sana juga bisa bebas dan ke depannya tidak ada kriminalisasi lagi,” ujar Delpedro seperti melansir Tempo.co.
Jaksa sebelumnya menuntut Delpedro dan kawan-kawan dengan pidana penjara atas dugaan penghasutan selama gelombang demonstrasi pada Agustus 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Delpedro Marhaen, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa mendakwa Delpedro dan rekan-rekannya menyebarkan konten penghasutan di media sosial Instagram, antara lain melalui akun @aliansimahasiswapenggugat, @gejayanmemanggil, dan @lokataru_foundation.
Jaksa juga menyatakan keempat terdakwa mengunggah konten di media sosial dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap pemerintah.
Menurut Delpedro, jaksa sebelumnya mendakwa mereka dengan tiga pasal berlapis, yakni penghasutan, penyebaran berita bohong, dan perekrutan anak.
“Namun saat pembacaan tuntutan, jaksa hanya menuntut satu pasal, yaitu Pasal 160 tentang penghasutan,” ujar Delpedro.