Viral PHK Massal Pekerja Mie Sedaap Jelang Lebaran, Menaker Buka Suara

Jakarta, - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker RI), Yassierli akhirnya buka suara merespons terkait kabar dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap pekerja PT Karunia Alam Segar (KAS), produsen Mie Sedaap, di Gresik, Jawa Timur.

Isu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam sejumlah unggahan disebutkan sekitar 400 pekerja dirumahkan beberapa hari menjelang Ramadhan.

Informasi yang beredar juga menyebutkan pemberitahuan dilakukan melalui pesan WhatsApp, meski kontrak kerja para pekerja dikabarkan masih aktif.

Menanggapi kabar itu, Yassierli menyatakan pihaknya masih melakukan pemantauan dan pendalaman.

“Terkait dengan (dugaan PHK) Mie Sedaap, ini kita masih monitor, nanti kita update kepada teman-teman, ya,” kata Menaker Yassierli kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (23/2/2026).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah menerima aspirasi dari para pekerja. Dia menyebut telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Menurut Dasco, perusahaan telah menyampaikan komitmen untuk tidak melanjutkan kebijakan PHK.

"Tadi kami sudah lakukan koordinasi dan saya pikir para pekerja dapat kembali tenang bekerja," kata Dasco.

Dia juga menilai kebijakan PHK tidak seharusnya dilakukan, terlebih menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri.

Hindari THR

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sangat menyayangkan keputusan manajemen PT Karunia Alam Segar, anak usaha Wings Group yang kini dikendalikan Eddy William Katuari, merumahkan buruh Mie Sedaap menjelang Lebaran.

Langkah ini dicurigai sebagai upaya perusahaan menghindar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan, praktik “dirumahkan” tanpa pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh Mie Sedaap, merupakan modus baru untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.

“Perusahaan memang tidak melakukan PHK. Itu benar. Tapi buruh dirumahkan, tidak dibayar gajinya menjelang Lebaran, dan tidak dibayarkan THR. Ini modus,” tegas Said Iqbal yang juga Presiden Partai Buruh saat konferensi pers daring, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Menurut laporan yang masuk ke Posko Orange Partai Buruh di Gresik, kata dia, sedikitnya 20 buruh Mie Sedaap mengadu. Mereka belum dipanggil kembali untuk bekerja. Padahal kontrak mereka masih berlaku.

Menariknya, status mereka juga bukan kena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK, melainkan dirumahkan. “Kalimatnya harus hati-hati. Bukan PHK. Dirumahkan. Kontrak masih ada. Tapi gaji tidak dibayar dan THR dihindari,” ujar Said Iqbal.

Dia mengatakan, KSPI menerima laporan adanya pemutusan kontrak secara sepihak melalui pesan WhatsApp (WA) terhadap pekerja kontrak dan outsourcing di sejumlah perusahaan padat karya. Cara ini dinilai sebagai upaya menghindari pertemuan langsung dengan buruh dan menghindari kewajiban THR.

Selain kasus Mie Sedaap, KSPI menyoroti PT Pakerin di Mojokerto yang sekitar 2.500 buruhnya, terancam PHK dan tidak menerima THR, meskipun perusahaan disebut masih beroperasi.