Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, Didik merupakan jelas atasan Dianita.
"Sejauh ini karena personel (polwan) tersebut pernah menjadi stafnya (AKBP Didik) di penugasan sebelumnya," beber Isir saat dihubungi, Selasa (17/).
Isir juga menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum menemukan ada hubungan lain antara keduanya, termasuk soal dugaan hubungan asmara.
"Sejauh ini hasil pendalaman (hanya sebatas staf dan pimpinan)" ucap dia.
Terpisah, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap juga membeberkan hubungan Didik dengan Dianita hanya sebatas pimpinan dan stafnya.
"Iya benar, hanya sebatas hubungan pimpinan dan staf," ungkapnya.
Disampaikan Zulkarnain, Dianita saat ini juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri terkait perkara tersebut.
Bekas Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba. Didik ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada Jumat (13/2) siang.
"Hasil Gelar Perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat.
Eko Hadi mengatakan dalam gelar perkara tersebut Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang Banten.
Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.