Soal dr Piprim Dipecat, Kemenkes: Bolos Lebih dari 3 Bulan

Jakarta, - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akhirnya memberikan respon terkait kabar pemberhentian dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, dari RSUP Fatmawati. Kemenkes menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk hukuman disiplin berat.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan (Dirjen Keslan) Kemenkes RI, dr Azhar Jaya, mengungkapkan bahwa dr Piprim melakukan pelanggaran disiplin karena tidak menjalankan kewajibannya sebagai tenaga medis di rumah sakit tersebut dalam waktu yang lama.

"Betul. Jadi dia kena hukuman disiplin karena tidak pernah masuk kerja," ujar Azhar Jaya kepada detikcom, Senin (16/2/2026).

Tak Masuk Kerja Lebih dari 3 Bulan

Azhar menjelaskan bahwa alasan utama pemberhentian ini adalah masalah absensi yang fatal. Menurutnya, dr Piprim tercatat tidak masuk kerja di RSUP Fatmawati (RSF) selama lebih dari tiga bulan secara berturut-turut.

"Tidak masuk kerja di RSF lebih dari 3 bulan berturut-turut itu jelas pelanggaran disiplin berat," tegasnya.

Dia juga meluruskan spekulasi yang beredar bahwa pemecatan ini berkaitan dengan tuntutan kolegium atau aksi protes dr Piprim mengenai kebijakan mutasi. Azhar menekankan bahwa setiap pegawai tetap memiliki kewajiban untuk masuk kerja meski tengah melakukan protes.

"Jadi tidak ada kaitannya dengan tuntutan kolegium dan protes soal mutasinya. Dia boleh saja protes tapi tetap harus masuk kerja dong," sambung Azhar.