Jakarta, - Menteri Kesehatan (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemecatan dokter konsultan jantung anak Piprim Basarah Yanuarso dilakukan karena pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN), bukan akibat perbedaan sikap atau kritik terhadap kebijakan kementerian.
“Tidak mungkin seorang ASN bisa dikeluarkan begitu saja tanpa alasan yang jelas,” kata Budi saat dimintai konfirmasi melalui pesan teks pada Senin, 16 Februari 2026.
Menurut Budi, Piprim diberhentikan karena mangkir selama 28 hari kerja berturut-turut setelah dimutasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati.
Ketidakhadiran tersebut dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Direktur Utama RSUP Fatmawati Wahyu Widodo menjelaskan, pihak rumah sakit telah melayangkan surat pemanggilan kepada Piprim. Namun yang bersangkutan disebut tidak memenuhi panggilan dan tidak pernah hadir menjalankan tugas di tempat baru.
“Beliau diberhentikan karena mangkir berturut-turut selama 28 hari. Ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,” ujar Wahyu.
Dia mengatakan manajemen telah melakukan berbagai upaya komunikasi, termasuk mengingatkan melalui pesan WhatsApp bahwa yang bersangkutan telah dipindahkan ke RS Fatmawati. Meski demikian, Piprim tetap tidak hadir.
Keputusan pemberhentian pun dijatuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang bersangkutan dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat berupa tidak masuk kerja tanpa alasan sah.
Sebelumnya, Piprim menyatakan dia dipecat setelah menolak mutasi yang dinilainya tidak sesuai dengan asas meritokrasi ASN.
Dia juga mengaitkan mutasi tersebut dengan sikapnya memperjuangkan independensi kolegium dokter anak bersama sejawat di Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).