Banjir Sengketa, Kepercayaan Publik terhadap Media Terancam

[INTRO]

Dewan Pers memperingatkan meningkatnya sengketa pemberitaan yang masuk setiap hari berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap media, seiring masih ditemukannya praktik jurnalistik yang dinilai tidak profesional dan mengabaikan akurasi. Dewan Pers mencatat menerima rata-rata hingga 10 pengaduan setiap hari dari masyarakat terkait sengketa pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan merugikan, kondisi yang dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pers.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengungkapkan tingginya jumlah pengaduan tersebut sebagian besar berkaitan dengan pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu akibat lemahnya akurasi dan objektivitas. “Sehari bisa sampai 10 pengaduan. Dispute akibat pemberitaan yang dianggap merugikan orang. Kalau terus begini, lama-lama masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada pers,” kata Komaruddin saat Konvensi Nasional Media Massa dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Kota Serang, Minggu sebagaimana dilansir Antarnews.

Komaruddin menyoroti masih banyak media yang bekerja tidak profesional, termasuk media yang tidak memiliki manajemen dan standar redaksi yang jelas atau kerap disebut sebagai media “homeless”. Praktik tersebut dinilai sering mengabaikan prinsip dasar jurnalistik.

Untuk itu, ia menegaskan pentingnya insan pers kembali memperkuat tiga landasan utama jurnalistik, yakni profesionalisme, objektivitas, dan etika. Ketiga prinsip tersebut dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kredibilitas pers di tengah derasnya arus informasi. “Profesionalisme, objektivitas, dan etika harus dijaga. Kalau tidak, kepercayaan publik terhadap pers akan terus menurun,” tegasnya.

Lebih lanjut, Komaruddin menyebut Konvensi Nasional Media Massa menjadi momentum evaluasi dan revitalisasi pers nasional dalam membaca tantangan dan arah masa depan industri media.

Secara internal, Dewan Pers mendorong wartawan dan perusahaan pers untuk lebih inovatif dan kreatif, namun tetap berpegang pada kode etik jurnalistik. Sementara secara eksternal, Dewan Pers terus mendorong pemerintah untuk mempercepat regulasi terkait hak penerbit (publisher rights), khususnya agar platform kecerdasan buatan (AI) memberikan kompensasi atau royalti atas penggunaan karya jurnalistik. “Kami melakukan langkah ke dalam dan ke luar. Ke pemerintah soal regulasi, dan ke internal pers agar lebih inovatif tanpa meninggalkan etika,” ujarnya.