Kasus Keracunan Keluarga, Anak Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana

Jakarta, - Polisi menetapkan AS atau S (22) sebagai tersangka setelah meracuni keluarganya di Warakas, Jakarta Utara (Jakut), hingga tewas. Tersangka dijerat pasal berlapis.

"Kita kenakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau penganiayaan dan/atau kekerasan terhadap anak," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno, Jumat (6/2/2026).

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 467 KUHP dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP," lanjutnya.

Pemeriksaan kejiwaan telah dilakukan oleh polisi terhadap tersangka yang merupakan anak tengah di keluarga itu. Hasilnya, tidak ditemukan gejala gangguan jiwa kepada tersangka.

"Hasilnya adalah pada tersangka tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat. Namun memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah tidak adaptif. Kemudian punya dorongan adanya agresivitas dan bercakap mental dalam mempertahankan perbuatannya," ujarnya.