Diduga Terkait Tambang Emas Ilegal, PPATK Bongkar Transaksi Rp 992 T

[INTRO]

 

 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perputaran uang dalam jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang nilainya menembus Rp 992 triliun sepanjang 2023–2025, mengindikasikan kejahatan pertambangan ilegal berskala besar yang melibatkan jaringan lintas wilayah hingga luar negeri. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, hasil analisis transaksi keuangan menunjukkan total perputaran dana yang diduga terkait aktivitas tambang emas ilegal selama periode 2023–2025 mencapai lebih dari Rp 992 triliun. “Nilai total perputaran dana yang diduga berkaitan dengan PETI pada periode 2023–2025 sebesar lebih dari Rp 992 triliun,” ujar Ivan, Sabtu (31/1/2026) sebagaimana dilansir Kompas.

Ivan menjelaskan, aktivitas tambang emas ilegal tersebut tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, hingga Pulau Jawa. Dari hasil penelusuran PPATK, nilai transaksi yang secara langsung teridentifikasi dalam jaringan PETI mencapai lebih dari Rp 185 triliun. “Berdasarkan analisis transaksi keuangan para pihak yang diduga berkaitan dengan penambangan dan distribusi hasil tambang emas ilegal di berbagai klaster wilayah, total nilai nominal transaksi yang teridentifikasi mencapai lebih dari Rp 185 triliun,” kata Ivan.

PPATK juga menemukan indikasi kuat aliran dana ke luar negeri melalui aktivitas ekspor emas ke sejumlah negara, seperti Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat. Dana tersebut terdeteksi masuk ke rekening perusahaan milik pemain besar tambang ilegal dengan total lebih dari Rp 155 triliun selama periode yang sama. “Hasil analisis menunjukkan adanya dana masuk ke rekening perusahaan milik pemain besar dalam jaringan ini dengan nilai lebih dari Rp 155 triliun,” ujarnya.

Ivan memastikan, hasil analisis tersebut telah diserahkan kepada aparat penegak hukum, khususnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Sementara itu, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu menyatakan tengah mempelajari temuan PPATK tersebut. Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, penyelidikan difokuskan pada pola transaksi, modus operandi, serta aktor yang terlibat. “Kami verifikasi perbuatan pidananya di mana, kapan dilakukan, dan siapa aktornya,” kata Irhamni.

Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan sedang berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana serta memastikan hak negara dari sektor pertambangan. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, koordinasi dilakukan untuk memetakan potensi penerimaan negara yang hilang akibat aktivitas tambang ilegal tersebut. “Mana yang menjadi hak negara, itu harus bisa diterima oleh negara,” ujar Yuliot.

Namun, Yuliot mengakui hingga kini pihaknya belum memperoleh rincian perusahaan maupun lokasi transaksi karena proses penelusuran masih berlangsung dan melibatkan skema keuangan yang kompleks.