[INTRO]
Dalam negara hukum yang demokratis, penegakan hukum seharusnya berjalan secara objektif, imparsial, dan bebas dari intervensi kekuasaan. Setiap kebijakan dan keputusan aparat penegak hukum tidak hanya dinilai dari aspek prosedural semata, tetapi juga dari dampaknya terhadap prinsip keadilan substantif, kesetaraan warga negara di hadapan hukum, serta perlindungan hak-hak sipil, termasuk kebebasan berpendapat.
Oleh karena itu, penanganan suatu perkara terutama yang melibatkan figur berpengaruh atau beririsan dengan kepentingan politik patut dikaji secara kritis agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif atau penyalahgunaan kewenangan.Karena ada indikasi adanya fenomena yang mengarah ke masalah tersebut. Sekurang kurangnya hal itu tercermin pada kasus yang melibatkan Koordinator Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Damai Hari Lubis. Ia menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dirinya dari Polda Metro Jaya telah keluar pada Kamis sore, 15 Januari 2026.
Artinya, SP3 yang otomatis membatalkan status tersangka tersebut dikeluarkan penyidik Polda Metro Jaya satu hari setelah mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi selaku pelapor, meminta agar kasus yang menyeret Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana diselesaikan lewat restorative justice.Permintaan restorative justice itu sendiri disampaikan Jokowi usai menerima Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediaman pribadinya di Sumber, Solo, pada Kamis sore, 8 Januari 2026 sebagaimana diberitakan law-justice.co 16/01/2026.
Dalam konteks tersebut, muncul sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara jernih dan argumentatif, yaitu:Apakah penerapan restorative justice dalam kasus ini memenuhi prinsip kesetaraan di hadapan hukum?. Apakah SP3 yang terbit pasca-pernyataan Jokowi murni keputusan hukum atau refleksi relasi kuasa?. Apakah kasus ini menciptakan preseden berbahaya bagi kebebasan berpendapat dan kritik terhadap penguasa?
Restorative justice dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum
Penerapan restorative justice dalam perkara yang menyeret Damai Hari Lubis menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Prinsip ini merupakan jantung negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, tanpa kecuali.
Secara normatif, restorative justice telah diatur secara jelas dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam peraturan tersebut, RJ diposisikan sebagai mekanisme penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan keadaan semula, bukan pembalasan, dengan sejumlah prinsip utama yang harus dipenuhi: dilakukan secara sukarela, bebas dari tekanan, serta tidak menimbulkan persepsi adanya intervensi kekuasaan atau pengaruh eksternal terhadap penegak hukum.
Namun, ketika prinsip normatif tersebut dihadapkan pada fakta konkret kasus ini, muncul ruang kritik yang sulit diabaikan. Pelapor dalam perkara ini bukanlah warga negara biasa, melainkan mantan Presiden Republik Indonesia, figur dengan pengaruh politik, simbolik, dan psikologis yang sangat besar dalam struktur sosial dan institusional negara. Posisi tersebut, meskipun secara formal sudah tidak menjabat, tetap memiliki daya pengaruh yang tidak dapat disamakan dengan warga biasa.
Permintaan penyelesaian perkara melalui restorative justice tidak disampaikan melalui mekanisme formal penegakan hukum misalnya melalui permohonan tertulis kepada penyidik melainkan disampaikan secara terbuka kepada publik, setelah pertemuan pribadi antara pelapor dan para terlapor di kediaman pribadi Jokowi di Solo. Fakta ini penting dicermati, karena dalam konteks penegakan hukum, ruang, cara, dan posisi aktor memiliki implikasi etik dan psikologis yang besar terhadap independensi aparat
Lebih jauh, fakta bahwa SP3 diterbitkan hanya satu hari setelah pernyataan Jokowi mengenai penghentian perkara menimbulkan kesan percepatan yang luar biasa. Dalam praktik penegakan hukum pidana, penerbitan SP3 terlebih pada perkara yang sebelumnya telah menetapkan tersangka umumnya melalui proses administrasi dan gelar perkara yang tidak sederhana. Ketika percepatan tersebut terjadi beriringan secara temporal dengan pernyataan seorang mantan presiden, maka wajar apabila publik mempertanyakan: apakah ini murni kebetulan administratif, atau ada faktor non-yuridis yang ikut bekerja?
Di titik inilah prinsip kesetaraan di hadapan hukum diuji. Restorative justice seharusnya menjadi mekanisme yang inklusif dan universal, dapat diakses oleh siapa pun tanpa memandang status sosial, kekuasaan, atau kedekatan dengan pusat kekuasaan. Namun, realitas yang terlihat justru menunjukkan kontras yang tajam dengan pengalaman masyarakat biasa. Dalam banyak kasus pidana ringan hingga menengah, warga negara kerap harus menunggu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, untuk mendapatkan kepastian hukum termasuk dalam permohonan penghentian perkara atau penerapan RJ
Karena itu, pertanyaan kunci menjadi relevan dan tak terelakkan:apakah masyarakat biasa akan memperoleh SP3 secepat ini jika pelapornya bukan mantan presiden?.Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan uji etik dan uji keadilan terhadap sistem hukum. Sebab, keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan. Ketika suatu kebijakan hukum menimbulkan persepsi bahwa hasil hukum sangat dipengaruhi oleh siapa yang berbicara, bukan oleh apa yang dibuktikan secara yuridis, maka prinsip kesetaraan di hadapan hukum berada dalam posisi yang rapuh.
Dalam konteks ini, penerapan restorative justice memang secara formal dapat dibenarkan, tetapi secara sosiologis dan etik, ia menyisakan tanda tanya besar. Jika restorative justice hanya efektif ketika diucapkan oleh figur berkuasa, maka yang sedang dipulihkan bukan semata hubungan antara pelapor dan terlapor, melainkan wibawa kekuasaan itu sendiri. Di sinilah garis tipis antara restorative justice dan apa yang oleh publik mulai dipersepsikan sebagai restorative kekuasaan.
Narasi ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan sekadar berhentinya perkara, melainkan bagaimana dan karena siapa perkara itu dihentikan. Selama pertanyaan ini belum dijawab secara transparan oleh penegak hukum, maka perdebatan tentang kesetaraan di hadapan hukum akan terus menjadi bayang-bayang dalam praktik restorative justice di Indonesia.
SP3 Refleksi Relasi Kuasa
Berangkat dari kronologi dan fakta yang tersedia, pertanyaan apakah SP3 terhadap Damai Hari Lubis merupakan murni keputusan hukum atau justru refleksi relasi kuasa, tidak dapat dijawab secara hitam-putih. Namun, melalui pembacaan kritis atas waktu, prosedur, dan logika hukum acara pidana, dapat ditarik suatu narasi analitis yang memperlihatkan ketegangan serius antara rasionalitas hukum dan pengaruh kekuasaan simbolik.
Pertama-tama, kronologi waktu menjadi elemen paling menentukan. Pada 8 Januari 2026, Joko Widodo mantan Presiden sekaligus pelapor secara terbuka menyampaikan keinginannya agar perkara ini “disudahi” melalui mekanisme restorative justice. Pernyataan tersebut bukan disampaikan dalam ruang tertutup penegak hukum, melainkan setelah pertemuan personal di kediaman pribadinya di Solo, yang kemudian diketahui publik. Tujuh hari berselang, tepatnya 15 Januari 2026, SP3 terhadap Damai Hari Lubis diterbitkan oleh Polda Metro Jaya. Bahkan, secara simbolik, publik baru benar-benar mengetahui perubahan sikap Jokowi itu satu hari sebelum SP3 keluar.
Dalam hukum acara pidana, waktu bukan sekadar urusan administratif, melainkan indikator penting untuk menilai konsistensi dan independensi penegakan hukum. Ketika sebuah penyidikan yang sebelumnya berjalan dengan status tersangka tiba-tiba dihentikan dalam rentang waktu yang sangat singkat pasca-pernyataan tokoh dengan kekuasaan simbolik luar biasa, maka wajar jika publik mempertanyakan: apa yang secara hukum berubah secara substantif?
Sebab sebelumnya, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka dalam dua klaster berbeda. Penetapan tersangka bukan tindakan sepele. Ia mensyaratkan keyakinan penyidik bahwa telah terdapat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP. Artinya, pada titik itu, negara melalui aparatnya telah menyatakan bahwa peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana dan layak diproses lebih lanjut.
Dalam praktik hukum pidana, SP3 lazimnya diterbitkan atas dasar tiga alasan klasik: tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, atau perkara dihentikan demi hukum. Namun, dalam pemberitaan terkait SP3 Damai Hari Lubis, tidak dijelaskan secara terang alasan yuridis mana yang digunakan, selain dikaitkan dengan mekanisme restorative justice. Di sinilah persoalan mulai mengemuka.
Restorative justice pada prinsipnya adalah pendekatan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan, bukan pembalasan. Namun dalam kerangka hukum pidana Indonesia, RJ bukanlah mekanisme otomatis yang meniadakan unsur pidana, terlebih setelah status tersangka ditetapkan dan penyidikan berjalan. RJ biasanya diterapkan pada perkara-perkara tertentu dengan kualifikasi jelas, melalui prosedur yang transparan, melibatkan korban dan pelaku secara seimbang, serta dituangkan dalam dasar hukum yang tegas.
Pertanyaannya kemudian: apakah RJ dalam perkara ini lahir dari proses hukum yang objektif, atau justru dari kehendak pelapor yang memiliki posisi kuasa sangat dominan? Jika alat bukti sebelumnya dianggap cukup, maka secara hukum seharusnya ada perubahan signifikan: pencabutan keterangan saksi, pembatalan alat bukti, atau temuan baru yang menggugurkan unsur pidana. Namun fakta-fakta tersebut tidak pernah dipublikasikan secara jelas kepada masyarakat.
Di titik ini, narasi hukum mulai beririsan dengan relasi kuasa. Jokowi, meskipun telah lengser dari jabatan presiden, tetap merupakan figur politik dengan pengaruh simbolik dan jaringan kekuasaan yang sangat kuat. Ketika kehendak “menyudahi kasus” datang dari sosok seperti itu, lalu diikuti oleh keputusan penghentian penyidikan dalam tempo singkat, maka hukum berisiko dipersepsikan bukan sebagai sistem yang otonom, melainkan sebagai instrumen yang responsif terhadap kehendak elite.
Bukan berarti SP3 tersebut otomatis melanggar hukum. Namun, ketiadaan penjelasan yuridis yang rinci membuka ruang tafsir bahwa hukum bekerja secara selektif. Dalam negara hukum, bukan hanya keadilan yang harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan (justice must not only be done, but must be seen to be done). Ketika proses penghentian perkara tidak disertai argumentasi hukum yang transparan, maka yang muncul adalah kecurigaan bahwa hukum tunduk pada relasi kuasa, bukan semata pada norma.
Dengan demikian, SP3 pasca-pernyataan Jokowi sulit dipahami sebagai murni keputusan hukum yang berdiri di ruang steril. Ia lebih tepat dibaca sebagai produk persilangan antara hukum acara pidana dan konfigurasi kekuasaan politik. Pertanyaan kuncinya bukan lagi apakah SP3 itu sah secara formal, melainkan apakah proses menuju SP3 tersebut menjaga jarak yang sehat antara hukum dan kekuasaan. Dan dari fakta yang ada, jarak itu tampak semakin menipis.
Preseden Berbahaya Bagi Kebebasan Berpendapat
Kasus penghentian penyidikan terhadap Damai Hari Lubis dalam perkara tudingan ijazah palsu Joko Widodo tidak dapat dipahami semata sebagai peristiwa hukum individual. Ia harus dibaca sebagai peristiwa konstitusional, karena menyentuh jantung relasi antara negara, penguasa, dan warga negara dalam menggunakan hak kebebasan berpendapat. Pertanyaan apakah kasus ini menciptakan preseden berbahaya bagi kebebasan berekspresi bukanlah pertanyaan retoris, melainkan pertanyaan mendasar tentang arah negara hukum dan demokrasi di Indonesia.
Sejak awal, perkara ini lahir dari ekspresi kritik publik terhadap seorang pejabat negara bahkan mantan presiden terkait isu yang memiliki dimensi kepentingan publik, yakni keabsahan ijazah kepala negara. Terlepas dari benar atau tidaknya tudingan tersebut, secara konstitusional isu itu berada dalam wilayah ekspresi politik dan pengawasan warga terhadap kekuasaan. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk menyatakan pendapat. Dalam negara demokratis, kritik terhadap penguasa bahkan yang keras dan tidak menyenangkan merupakan konsekuensi logis dari kedaulatan rakyat.
Namun yang terjadi dalam kasus ini justru sebaliknya. Negara, melalui aparat penegak hukum, mengaktifkan instrumen pidana untuk merespons ekspresi kritik. Penetapan delapan orang tersangka dari kalangan aktivis, akademisi, dokter, dan tokoh publik kritis menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya diarahkan pada ujaran kebencian atau fitnah personal, tetapi telah menjangkau wilayah diskursus politik. Fakta bahwa penyidikan berjalan cukup lama memperlihatkan bahwa ancaman pidana tersebut nyata, bukan sekadar simbolik.
Dalam konteks ini, bahaya preseden mulai terlihat. Ketika kritik terhadap penguasa direspons dengan kriminalisasi, maka pesan yang tersampaikan kepada publik bukanlah “kritiklah secara bertanggung jawab”, melainkan “berhati-hatilah, karena kritik bisa berujung penjara.” Efek jera (chilling effect) semacam ini jauh lebih merusak daripada vonis bersalah itu sendiri, karena ia membungkam sebelum suara sempat terdengar.
Persoalan menjadi semakin problematis ketika perkara tersebut akhirnya dihentikan bukan melalui uji materiil di pengadilan, melainkan melalui perubahan sikap pelapor. Penghentian penyidikan terjadi setelah Jokowi menyatakan keinginannya untuk menyelesaikan kasus melalui restorative justice. Ini menimbulkan kesan kuat bahwa nasib hukum para pengkritik tidak ditentukan oleh prinsip konstitusional atau penilaian objektif hukum, melainkan oleh apakah penguasa bersedia “memaafkan”.
Di titik inilah muncul pertanyaan kunci: apakah keadilan hanya berlaku jika penguasa berkenan? Jika penghentian perkara didasarkan pada kemurahan hati pelapor yang memiliki kekuasaan simbolik, maka kebebasan berpendapat berubah dari hak konstitusional menjadi privilege yang bergantung pada toleransi penguasa. Ini merupakan pembalikan logika negara hukum. Dalam sistem yang sehat, negara seharusnya sejak awal menolak mempidanakan ekspresi kritik, bukan menunggu penguasa merasa cukup lalu menarik kembali laporan.
Preseden berbahaya lainnya terletak pada pesan institusional yang ditinggalkan. Aparat penegak hukum telah menunjukkan bahwa mereka bersedia memproses kritik politik sebagai tindak pidana, dan hanya menghentikannya ketika situasi politik berubah. Ini membuka ruang penggunaan hukum pidana sebagai alat tekanan, bukan sebagai sarana keadilan. Hari ini perkara dihentikan; esok hari, dengan pelapor yang berbeda atau sikap penguasa yang lebih keras, perkara serupa bisa berlanjut hingga vonis.
Dengan demikian, kasus ini memang menciptakan preseden yang mengkhawatirkan bagi kebebasan berpendapat. Bukan karena SP3 diterbitkan, melainkan karena kriminalisasi itu sempat terjadi dan baru dihentikan karena kehendak penguasa, bukan karena pengakuan atas hak konstitusional warga. Selama kritik masih dapat dipidana dan kebebasan berbicara masih bergantung pada kemurahan hati elite, maka demokrasi berada dalam kondisi rapuh. Negara hukum tidak diukur dari seberapa sering ia memaafkan, melainkan dari keberaniannya tidak mengkriminalisasi hak warga sejak awal.