Jakarta, - Komisaris utama sekaligus beneficial owner PT Petro Energy, Jimmy Masrin, mengajukan banding atas vonis perkara korupsi kredit fiktif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Direktur Keuangan perusahaan tersebut, Susy Mira Dewi Sugiarta, juga mengajukan banding.
"Betul, Jimmy dan Susy mengajukan banding," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Minggu (4/1/2026) sebagaimana dikutip Tempo.
Dilansir dari laman sistem informasi penulusuran perkara PN Jakarta Pusat, Jimmy dan Susy tercatat mengajukan permohonan banding pada Selasa, 23 Desember 2025. Sementara itu Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho, tidak tercatat mengajukan upaya hukum.
Sebelumnya pada Selasa, 16 Desember 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memvonis Jimmy, Susy, dan Mira bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hakim memvonis Jimmy Masrin pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 250 juta subsider kurungan 4 bulan. Jimmy juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar US$ 32.691.551.
Adapun Newin Nugroho divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider kurungan selama 4 bulan.
Sementara Susy Mira Dewi Sugiarta divonis pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 250 juta subsider kurungan selama 4 bulan.