Diduga Biang Banjir, Menteri LH Segel Lima Perusahaan di Sumbar

[INTRO]

Lima perusahaan pertambangan di Sumatera Barat dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup setelah pengawasan menemukan pelanggaran berat, termasuk pembukaan lahan tanpa izin lingkungan yang berdampak pada sedimentasi DAS Batang Kuranji.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memerintahkan penyegelan terhadap lima perusahaan pertambangan di Sumatera Barat yang diduga kuat menjadi penyebab sedimentasi parah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Kuranji dan berkontribusi terhadap banjir yang melanda wilayah tersebut. “Penyegelan ini merupakan langkah awal untuk evaluasi total terhadap operasional perusahaan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga,” kata Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu (20/12) sebagaimana dilasir Antaranews.

Menurut Hanif, kepatuhan terhadap aturan lingkungan bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga tanggung jawab moral. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai koridor hukum yang berlaku. 

Penyegelan dilakukan oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) setelah tim menemukan bukti kuat bahwa aktivitas pertambangan di wilayah elevasi tinggi tersebut memicu sedimentasi serius yang bermuara ke Sungai Batang Kuranji. Berdasarkan data resmi KLH, lima perusahaan yang dihentikan sementara operasionalnya yakni PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi.

Hasil pengawasan lapangan mengungkap pelanggaran berat, mulai dari ketiadaan sistem drainase di area tambang hingga pembukaan lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan. Selain itu, ditemukan aktivitas pertambangan yang berjarak kurang dari 500 meter dari permukiman warga tanpa pengelolaan dampak lingkungan yang memadai. Kelalaian perusahaan dalam mengendalikan erosi dan aliran air permukaan (run-off) dinilai mempercepat pendangkalan sungai, yang menjadi faktor utama meluapnya air saat intensitas hujan tinggi.

Hanif memastikan KLH bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) akan memperketat pengawasan di kawasan hulu sungai untuk menjamin seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum. “Korporasi tidak boleh menjadikan lingkungan sebagai objek yang dikorbankan demi keuntungan. Akuntabilitas perusahaan menjadi prioritas dalam penegakan hukum lingkungan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah akan menelusuri setiap pelanggaran hingga ke akar demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan aman.