Nawaitu Redaksi

Tragedi Kalibata dan Wajah Gelap Penegakan Hukum Kita

[INTRO]

Sebagaimana diberitakan, Polri menggelar sidang etik terhadap enam tersangka pengeroyokan dua orang mata elang di Kalibata. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sidang etik terhadap enam tersangka itu dilakukan setelah pemberkasan Kode Etik Profesi Polri selesai.

"Maka rencana tindak lanjut dari Divpropam Polri terhadap enam terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan mekanisme yang ada," ujarnya di Polda Metro, Jumat (12/12) seperti dikutip law-justice.co 17/12/2025.

Untuk diketahui, tragedi pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang di Kalibata sesungguhnya bukan sekadar peristiwa kriminal biasa. Ia terjadi di ruang publik, melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan warga negara. Ketika kekerasan justru dilakukan oleh mereka yang diberi mandat negara untuk menegakkan hukum, peristiwa ini segera melampaui dimensi pidana semata dan berubah menjadi persoalan serius tentang etika kekuasaan, akuntabilitas institusi, serta arah reformasi penegakan hukum itu sendiri.

Namun, di tengah sejarah panjang kasus kekerasan aparat dan erosi kepercayaan publik terhadap mekanisme internal penegakan disiplin, langkah tersebut belum tentu otomatis menjawab rasa keadilan masyarakat. Tragedi Kalibata justru membuka ruang refleksi yang lebih luas: apakah persoalan ini berhenti pada perilaku individu, ataukah mencerminkan masalah struktural yang lebih dalam dalam sistem penegakan hukum kita.

Dalam konteks itulah, tragedi Kalibata perlu dibaca tidak hanya sebagai kasus hukum, tetapi sebagai cermin untuk menilai sejauh mana negara berhasil mengendalikan penggunaan kekuasaan koersif oleh aparatnya. Dari sini, setidaknya ada tiga pertanyaan mendasar yang layak diajukan untuk mengurai makna dan implikasi peristiwa tersebut.

Mengapa Aparat Penegak Hukum Dapat Menjadi Pelaku Kekerasan Mematikan di Ruang Publik?. Apakah Sidang Etik Cukup untuk Memulihkan Kepercayaan Publik atas Tragedi Kalibata?. Tragedi Kalibata: Kasus Individual atau Cermin Kegagalan Sistem Penegakan Hukum?

Mengapa Kekerasan itu Terjadi ?

Pertanyaan tentang bagaimana aparat penegak hukum dapat berubah menjadi pelaku kekerasan mematikan di ruang publik sesungguhnya menyentuh inti persoalan penegakan hukum di Indonesia. Dalam tragedi Kalibata, keenam pelaku bukanlah warga sipil yang bertindak secara spontan, melainkan anggota aktif Polri yang dibekali kewenangan, legitimasi negara, serta mandat konstitusional untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.

Fakta ini menempatkan peristiwa tersebut pada tingkat yang jauh lebih serius daripada sekadar tindak pidana biasa, karena kekerasan dilakukan oleh mereka yang seharusnya menjadi pengendali, bukan pelaku, penggunaan kekuatan fisik.

Kekerasan yang terjadi juga tidak berada dalam kerangka penegakan hukum yang sah. Tidak ada upaya penangkapan resmi, tidak ada perintah kedinasan, dan tidak ada situasi yang dapat dibenarkan sebagai tindakan represif dalam menjalankan tugas. Para pelaku bertindak di luar prosedur hukum, menggunakan kekuatan secara brutal di ruang publik, hingga berujung pada hilangnya nyawa warga sipil.

Penerapan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian menegaskan bahwa negara sendiri mengakui peristiwa ini sebagai tindak pidana berat, bukan sekadar pelanggaran disiplin atau kesalahan prosedural internal. Dengan demikian, apa yang terjadi adalah bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), di mana kewenangan negara digunakan tanpa kontrol dan tanpa legitimasi hukum.

Fenomena ini tidak lahir dalam ruang hampa. Ia berkaitan erat dengan masih mengakarnya budaya kekerasan dalam praktik kepolisian yang belum sepenuhnya terkikis oleh agenda reformasi. Meski secara normatif Polri telah mengadopsi berbagai aturan tentang profesionalisme, HAM, dan penggunaan kekuatan secara proporsional, dalam praktiknya doktrin kekuasaan dan solidaritas korps sering kali lebih dominan.

Aparat dibentuk dalam lingkungan yang menekankan loyalitas internal dan hierarki, tetapi kurang memberi ruang yang memadai bagi refleksi etis, pengendalian emosi, serta kesadaran bahwa setiap penggunaan kekuatan membawa konsekuensi hukum dan moral yang berat.

Pendidikan etika dan HAM yang diberikan kepada aparat sering kali berhenti pada tataran formal dan administratif, tidak benar-benar terinternalisasi sebagai nilai yang hidup dalam praktik sehari-hari. Akibatnya, ketika aparat berada di luar pengawasan langsung atau menghadapi situasi yang memicu emosi, batas antara kewenangan dan kekerasan mudah terlampaui. Dalam konteks ini, tragedi Kalibata menunjukkan bagaimana aparat dapat dengan cepat beralih dari subjek hukum yang bertugas menegakkan aturan menjadi pelaku kekerasan yang mengabaikan hak paling dasar warga negara, yaitu hak untuk hidup.

Lebih jauh, peristiwa ini juga mencerminkan kegagalan negara dalam memastikan bahwa kewenangan koersif yang dimiliki aparat benar-benar digunakan secara proporsional, terukur, dan akuntabel. Mekanisme pengawasan, baik internal maupun eksternal, belum cukup kuat untuk mencegah terjadinya kekerasan semacam ini sejak awal. Ketika kontrol lemah dan budaya impunitas masih membayangi, kewenangan negara berpotensi berubah menjadi alat kekerasan yang liar.

Cukupkah Sidang Etik ?

Pertanyaan apakah sidang etik cukup untuk memulihkan kepercayaan publik atas tragedi Kalibata sesungguhnya menyentuh persoalan mendasar dalam relasi antara institusi kepolisian dan masyarakat. Kepercayaan publik tidak dibangun hanya melalui prosedur formal, tetapi melalui keyakinan bahwa hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu, termasuk ketika pelanggaran dilakukan oleh aparat itu sendiri.

Dalam konteks ini, sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar terhadap enam anggota Polri pelaku pengeroyokan patut dibaca secara kritis, bukan semata sebagai langkah penegakan disiplin internal, melainkan sebagai ujian kesungguhan institusi dalam mempertanggungjawabkan kekuasaan yang dimilikinya.

Fakta bahwa sidang etik baru dilakukan setelah para pelaku ditetapkan sebagai tersangka pidana menunjukkan bahwa mekanisme etik bersifat reaktif, bukan preventif. Sidang tersebut hadir sebagai tindak lanjut administratif setelah proses hukum berjalan, bukan sebagai instrumen awal untuk mencegah atau menegaskan batas moral perilaku aparat.

Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah sidang etik benar-benar dimaksudkan untuk menghadirkan keadilan substantif, atau sekadar melengkapi prosedur institusional agar organisasi tampak responsif di hadapan publik. Dalam kasus pelanggaran berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa, pendekatan yang bersifat administratif semata jelas tidak sebanding dengan dampak sosial dan moral dari peristiwa tersebut.

Ancaman sanksi etik yang merujuk pada PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri memang memberikan dasar hukum bagi institusi untuk menjatuhkan hukuman disiplin, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat. Namun, pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa mekanisme etik kerap berakhir pada sanksi ringan, demosi sementara, atau bahkan pemecatan yang tidak diikuti dengan kejelasan pertanggungjawaban pidana.

Dalam banyak kasus, sanksi etik justru berfungsi sebagai penutup perkara di ranah institusional, sementara proses hukum pidana berjalan lambat, tidak transparan, atau kehilangan daya dorongnya di ruang publik.

Di sinilah letak persoalan utama: sidang etik tidak boleh dan tidak bisa menggantikan keadilan pidana. Etika profesi berfungsi menjaga standar moral dan disiplin internal, tetapi tidak dirancang untuk mengadili kejahatan yang merenggut nyawa. Ketika pelanggaran aparat sudah memasuki ranah kejahatan serius, maka ukuran keadilan publik tidak lagi cukup dipenuhi oleh sanksi administratif. Publik menuntut kepastian bahwa pelaku diproses secara pidana dengan standar hukum yang sama seperti warga negara lainnya, tanpa privilese seragam dan tanpa perlindungan korps.

Kepercayaan publik juga sangat ditentukan oleh transparansi proses. Sidang etik yang tertutup, minim informasi, dan berujung pada putusan yang sulit diakses hanya akan memperkuat kecurigaan bahwa mekanisme tersebut lebih berfungsi sebagai tameng institusional daripada sarana koreksi moral. Keterlibatan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM menjadi penting bukan sekadar simbol, tetapi sebagai penjamin bahwa proses berjalan objektif dan berpihak pada nilai keadilan. Tanpa pengawasan eksternal dan keterbukaan putusan, sidang etik berisiko dipersepsikan sebagai urusan internal yang terlepas dari kepentingan publik yang lebih luas.

Dengan demikian, sidang etik hanya akan bermakna bagi pemulihan kepercayaan publik jika ditempatkan sebagai pelengkap, bukan pengganti, dari proses hukum pidana yang tegas dan transparan. Jika tidak, ia akan jatuh menjadi ritual administratif yang rutin digelar setiap kali terjadi pelanggaran aparat, tetapi gagal menyentuh akar persoalan kekerasan dan impunitas.

Tragedi Kalibata menuntut lebih dari sekadar prosedur internal; ia menuntut keberanian institusi untuk membuka diri, mengakui kegagalan, dan menegakkan hukum terhadap anggotanya sendiri secara setara. Tanpa itu, kepercayaan publik bukan hanya sulit dipulihkan, tetapi berpotensi semakin terkikis oleh kesan bahwa keadilan berhenti di pintu institusi penegak hukum.

Cermin Kegagalan Sistem Penegakan Hukum?

Tragedi pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang di Kalibata sulit untuk dipahami hanya sebagai kesalahan individual atau ulah segelintir oknum. Ketika enam anggota aktif Polri, yang berasal dari satu kesatuan dan bertindak secara bersama-sama, terlibat dalam kekerasan mematikan di ruang publik, maka persoalan tersebut segera melampaui dimensi personal dan memasuki wilayah kegagalan sistemik. Peristiwa ini mengungkap persoalan yang lebih dalam tentang bagaimana kekuasaan dijalankan, diawasi, dan dikoreksi dalam tubuh institusi penegak hukum, khususnya Polri.

Narasi “oknum” kerap digunakan setiap kali aparat terlibat dalam tindak kekerasan, seolah masalah berhenti pada individu pelaku. Namun, fakta menunjukkan bahwa kasus kekerasan aparat bukanlah peristiwa tunggal.

Laporan tahunan Komnas HAM dan temuan berbagai lembaga pemantau seperti KontraS secara konsisten mencatat puluhan aduan masyarakat setiap tahun terkait kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian, mulai dari tindakan represif berlebihan hingga pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Pola yang berulang ini menunjukkan bahwa kekerasan bukan sekadar anomali, melainkan gejala dari persoalan struktural yang belum terselesaikan.

Sebagai institusi yang memegang monopoli penggunaan kekerasan yang sah atas nama negara, Polri seharusnya tunduk pada standar pengawasan yang ketat dan independen. Namun dalam praktiknya, mekanisme kontrol eksternal terhadap kepolisian masih lemah dan sering kali bersifat simbolik. Pengawasan lebih banyak bertumpu pada mekanisme internal, yang rawan konflik kepentingan dan solidaritas korps.

Dalam situasi seperti ini, pelanggaran berat kerap ditangani sebagai urusan internal, sementara akuntabilitas publik menjadi kabur. Tragedi Kalibata memperlihatkan bagaimana kekuasaan koersif dapat digunakan secara liar ketika kontrol eksternal tidak bekerja secara efektif.

Reformasi Polri yang digulirkan pasca-1998 memang membawa perubahan penting dalam struktur dan relasi sipil-militer, tetapi belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan tata kelola institusi. Sistem promosi dan karier yang belum sepenuhnya berbasis merit membuka ruang bagi praktik-praktik yang mengabaikan integritas dan profesionalisme. Pengawasan independen yang seharusnya menjadi penyeimbang kekuasaan belum memiliki kewenangan dan daya paksa yang memadai. Di sisi lain, sanksi terhadap pelanggaran berat sering kali tidak konsisten dan gagal memberikan efek jera, sehingga pesan moral yang sampai ke dalam institusi menjadi lemah.

Dalam konteks ini, tragedi Kalibata seharusnya dibaca sebagai cermin kegagalan negara dalam menata sistem penegakan hukum yang akuntabel dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara. Ketika kekerasan aparat terus berulang, sementara pembenahan struktural berjalan setengah hati, maka tragedi serupa hanya menunggu waktu untuk terjadi kembali, dengan pelaku, korban, dan lokasi yang berbeda. Menyederhanakan kasus ini sebagai ulah oknum justru berisiko menutup peluang evaluasi menyeluruh terhadap institusi.

Oleh karena itu, tragedi Kalibata semestinya menjadi titik balik untuk melakukan evaluasi total atas wajah penegakan hukum di Indonesia. Bukan hanya dengan menghukum pelaku secara pidana dan etik, tetapi dengan keberanian untuk mengakui adanya persoalan sistemik dan melakukan reformasi struktural yang nyata.

Tanpa perubahan mendasar dalam manajemen, pengawasan, dan kultur institusi Polri, kekerasan aparat akan terus menjadi bayang-bayang gelap dalam praktik penegakan hukum, dan kepercayaan publik terhadap negara akan semakin terkikis.Tragedi Kalibata bukan hanya soal enam polisi dan dua nyawa yang hilang, tetapi soal bagaimana negara mengelola kekuasaan, kekerasan, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.