- Dalam sebuah laporan yang tiba tiba menghilang. Langit di atas Pesisir Barat Sumatera masih kelabu, memantulkan kesuraman tanah yang baru saja diguncang. Di antara reruntuhan, seorang jurnalis Kompas bernama Agus (nama disamarkan) mengencangkan tas ranselnya. Ia bukan mencari air bersih atau makanan. Di dalamnya, ada kamera, buku catatan yang basah di ujung-ujungnya, dan sebuah telepon satelit. Targetnya satu: mendokumentasikan tibanya bantuan kemanusiaan internasional di sebuah posko terpencil.
Namun, langkahnya terhenti oleh siluet seragam hijau. Bukan untuk memberi informasi atau mengamankan lokasi. Kata-kata yang keluar adalah peringatan bernada rendah, namun mengandung ancaman yang jelas.
“Tidak usah lipat yang dari luar negeri. Fokus pada bantuan pemerintah saja,” ujar seorang anggota TNI. Kamera Agus diperiksa, beberapa fotonya dihapus paksa. Peristiwa ini, terjadi pada 17 Desember 2025, bukan insiden tunggal. Ia adalah pola pertama dalam sebuah mosaik pembungkaman yang sedang disusun rapi.
Di hari yang hampir bersamaan, ruang redaksi detik.com bergemuruh dengan suara yang berbeda. Bukan debat editorial biasa, melainkan perintah untuk menghapus. Satu per satu, puluhan artikel berita tentang perkembangan bencana Sumatera raib dari situs berita terbesar di Indonesia itu. Hilang tanpa jejak, tanpa koreksi, tanpa penjelasan. Seolah bencana yang merenggut ratusan nyawa dan mengusir puluhan ribu orang itu tidak pernah terjadi.
Lalu, layar televisi. CNN Indonesia TV, yang beberapa hari sebelumnya masih menayangkan laporan langsung dengan reruntuhan dan tangisan, tiba-tiba bungkam. Siaran langsung dari lokasi bencana dihentikan. Narasi yang disajikan bergeser, dari kondisi faktual di lapangan menjadi pernyataan-pernyataan resmi yang terdengar teratur. Sebuah sumber internal menyebutnya sebagai “praktik sensor diri”, respons atas tekanan yang tak terucap.
Inilah trilogi pembatasan yang dirangkum Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dalam siaran persnya, 19 Desember 2025. Sebuah pola yang, dalam kata-kata KKJ, “jelas dan berbahaya”.
Hak yang Diterabas, Hukum yang Dielakkan
Apa yang terjadi di Sumatera bukan sekadar soal kesalahan teknis peliputan. Ini adalah serangkaian pelanggaran yang berlapis.
Lapisan pertama menargetkan profesi. Intimidasi terhadap jurnalis seperti yang dialami Agus adalah serangan frontal terhadap kemerdekaan pers. Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, negara justru diwajibkan memberikan perlindungan hukum. Lebih jauh, tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU yang sama.
“Upaya perdamaian secara informal tidak menghapus unsur pidana dari tindakan melawan hukum tersebut,” tegas KKJ dalam siaran persnya.
Lapisan kedua lebih dalam, menyentuh hak konstitusional setiap warga. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Dalam konteks bencana, hak ini menjadi napas. Informasi akurat tentang kondisi evakuasi, ketersediaan logistik, atau potensi bahaya lanjutan adalah soal hidup dan mati. Membatasi pemberitaan bencana, menurut KKJ, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga “mengancam keselamatan publik”. Negara diduga aktif membatasi hak warga negaranya sendiri atas informasi.
Lapisan ketiga adalah yang paling paradoks. Negara, yang seharusnya menjadi sumber informasi yang valid, berpotensi berubah menjadi produsen disinformasi. Ketika saluran verifikasi dan kritik dari media ditutup, pernyataan pejabat yang keliru atau menyesatkan akan beredar tanpa koreksi. Ruang publik kemudian dipenuhi oleh narasi tunggal yang mungkin jauh dari realita. Praktik ini, menurut KKJ, bertentangan dengan prinsip negara hukum dan mengingkari kewajiban negara untuk menyediakan informasi yang benar, akurat, dan demi kepentingan publik.
Desakan di Tengah Keterpurukan
Di hadapan pelanggaran beruntun ini, KKJ yang terdiri dari 11 organisasi pers dan masyarakat sipil, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH Pers, YLBHI, Amnesty International Indonesia, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), tidak tinggal diam. Mereka melayangkan lima desakan mendesak.
Pertama, permintaan maaf terbuka dari Presiden RI kepada jurnalis yang diintimidasi, dan penetapan Status Bencana Nasional. Kedua, jaminan perlindungan penuh bagi kerja pers di wilayah bencana. Ketiga, perintah kepada seluruh pejabat untuk menghentikan pernyataan tidak akurat dan menyesatkan. Keempat, desakan kepada Dewan Pers untuk mendorong negara memenuhi kewajiban melindungi kemerdekaan pers. Kelima, seruan kepada perusahaan media untuk menolak segala bentuk pembatasan dan sensor.
Desakan ini adalah sebuah cermin yang dihadapkan kepada negara dan industri media. Negara diingatkan bahwa wajahnya dinilai dari bagaimana ia memperlakukan hak warganya di saat paling rentan. Sementara media diingatkan akan mandatnya sebagai kontrol sosial, sebagai ruang check and balances, bukan sebagai kepanjangan tangan mekanisme pembungkaman.
Mencari Jejak di Balik Kabut
Bencana di Sumatera meninggalkan dua jenis puing. Pertama, puing fisik yang berserakan di tanah. Kedua, puing informasi yang berserakan di ruang publik. Yang pertama bisa dibersihkan dengan alat berat dan gotong royong. Yang kedua membutuhkan keberanian yang lebih besar untuk diurai.
Kisah Agus si jurnalis, hilangnya berita di detik.com, dan heningnya siaran langsung CNN Indonesia TV adalah fragmen-fragmen dari sebuah cerita yang lebih besar. Cerita tentang siapa yang berhak berkata-kata, tentang fakta yang diperjuangkan atau dikuburkan, dan tentang ruang publik yang direnggut dalam diam.
Ketika kabut asap pembatasan menyelimuti bencana, tugas kita semua adalah menyalakan lilin verifikasi. Sebab, dalam setiap bencana, informasi yang bebas dan akurat bukanlah kemewahan. Ia adalah pertolongan pertama.